Kabar Artis
Fakta Persidangan, Vanessa Angel Mendapatkan Xanax dari Pria Bernama Abdul Malik
Setelah dimintai keterangan oleh petugas, Vanessa mengaku 20 butir xanax tersebut ia miliki dan disimpan guna dikonsumsi sendiri.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa bintang sinetron dan Film Televisi (FTV) Vanessa Angel (26) diduga bersalah atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika jenis xanax.
Dalam dakwannya, JPU menyebut kalau Vanessa Angel tanpa hak, memiliki, dan menyimpan barang bukti psikotropika berupa 20 butir pil Xanax, yang dimiliki dalam dua plastik.
Dalam persidangan, JPU menjelaskan kronologi penangkapan dari Vanessa Angel dikediamannya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat yang berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
"Dari informasi masyarakat, dikediaman terdakwa sering dijadikan tempat menggunakan psikotropika. Laporan itu menyebut bahwa ciri-cirinya mirip dengan publik figur artis Vanessa Adzania alias Vanessa," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).
• Pernah Disidang Atas Kasus Prostitusi, Vanessa Angel Rasakan Trauma Kembali Duduk di Kursi Pesakitan
• Kuasa Hukum Sebut Vanessa Angel Gunakan Psikotropika karena Alami Gangguan Kecemasan
Selanjutnya, untuk Menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut, petugas kepolisian Polres Metro Jakarta Barat, yakni Sunardi, Budi Nogroho, dan Dicky Maryanto melakukan observasi.
Ketiga petugas tersebut kemudian menjadi saksi dalam persidangan Vanessa berikutnya.
"Dari hasil observasi diperoleh informasi bahwa seniman atau publik figur yang memiliki ciri-ciri mirip terdakwa bertempat tinggal di perumahan Permata Mediterania Jalan Diamond 1 Nomor 7 satu, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat," ucapnya.
"Kemudian ketiga saksi melakukan pengamatan atau mengamati aktivitas terdakwa," tambahnya.
Kemudian, ketiga polisi itu kembali melakukan pengamatan ke kediaman Vanessa dan suami, Bibi Ardiansyah pada 16 Maret 2020. Sekitar pukul 19.30, ketiga polisi melakukan penangkapan.
• Edo Kondologit Menilai Penjelasan Polisi soal Kematian Adiknya di Mapolres Sorong Berbelit-belit
• Dapat Berkah Usai Perankan Sosok Bu Tejo hingga Banyak Job di Ibukota, Siti Fauziah: Jakarta Keras
"Ketika melihat terdakwa (Vanessa) bersama dengan saksi Bibi Ardiansyah dan Cintia Lendi baru sampe rumah, ketiga saksi dari kepolisian bersama petugas keamanan perumahan bernama Sabata Singarimbun melakukan penangkapan," jelasnya.
Kemudian, petugas kepolisian melakukan penggerebekan kedalam rumah Vanessa dan Bibi dengan saksi dari petugas keamanan perumahan, yang kemudian mengamankan barang bukti berupa 20 butir Xanax.
"Dari hasil penggeledahan saksi Sunardi, Budi Nugroho, dan Kiki Maryanto menemukan satu plastik klip yang bertuliskan H Abdul Malik SH yang didalamnya berisi 5 butir xanax, ada di dalam satu tas warna merah milik terdakwa," katanya.
"Selain 5 butir xanax tersebut juga ditemukan satu plastik yang berisikan 15 butir Xanax di dalam laci lemari TV yang ada di kamar terdakwa, yang kedua keduanya diakui oleh terdapat berada dalam penguasaan terdakwa atau milik terdakwa," tambahnya.
Setelah dimintai keterangan oleh petugas, Vanessa mengaku 20 butir xanax tersebut ia miliki dan disimpan guna dikonsumsi sendiri.
"Untuk 5 butir Xanax dari H Abdul Malik SH saat mendampingi sidang di PN Surabaya pada Maret. Sedangkan 15 butir dari apotik berdasarkan satu lembar resep dari RS Puri Cinere. Sementara resep tersebut masih ditemukan pada tangan terdakwa," tuturnya.
• Rizky Febian Klarifikasi Tudingan Menjadi Penyebab Putusnya Anya Geraldine dan Ovi Rangkuti
• Candaan Andre Taulany yang Membuat Aziz Gagap Sakit Hati hingga Kini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/vanessa-angel-ae.jpg)