Kriminalitas

Bekas Karyawan Telkomsel Otaki Kawanan Penadah Modul BTS Sejak 2014

Para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi di Bandung, Bekasi dan Jakarta, pada 6 dan 7 Agustus 2020 lalu.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/ Budi Sam Law Malau
Keterangan pers Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus soal pengungkapan kawanan penadah spesialis modul Base Transceiver Station (BTS) yang diotaki mantan karyawan PT Telkom di Mapolda Metro Jaya, Senin (31/8/2020). 

Karena perbuatannya kata Yusri, para pelaku akan dijerat dengan Pasal Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e dan atau Ke-2e KUHP dan atau Pasal 56 Ayat (1) Ke-1e KUHP Junto Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo Pasal 2 Ayat (1) huruf z Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara mulai 4 tahun atau paling lama 15 tahun," kata Yusri.(bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved