Kriminalitas

Tidak Terima Dinasihati, Seorang Anak Perempuan Murka dan Siram Wajah Ibunya dengan Air Panas

Wanita muda tersebut terancam Pasal 44 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Editor: Feryanto Hadi
The Power Loon
Ilustrasi penganiayaan oleh oknum petugas karena warga merekam peristiwa kesewenang-wenangan. 

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP M Alfan menjelaskan, kejadian berawal saat tersangka SP memotong tali terpal lalu membuat simpul, Sabtu (22/8/2020) sekira pukul 00.00 WIB.

Selang tiga jam kemudian tersangka SP masuk ke dalam kamar korban ibu kandungnya bersama sang istri.

Saat itu, korban Naruh sedang tertidur lelap di dalam kamarnya.

SP pun langsung menghantamkan kayu ke bagian kiri kepala ibu kandungnya yang sudah berusia sepuh tersebut.

Masih Terus Pendam Kangen kepada Glenn Fredly, Mutia Ayu: Aku Merasa Ada yang Kurang dalam Hidupku

Hantaman keras pelaku membuat korban langsung tak sadarkan diri.

Selanjutnya kedua tersangka membawa korban ke belakang rumah.

"Tersangka SP dan HM bekerja sama mengangkat hingga menjerat leher korban dengan kain terpal yang sudah disediakan sebelumnya," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (25/8/2020) sore.

Ia mengatakan, kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara akibat perbuatannya.

"Para tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tabun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 338 KUHP ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Anak Perempuan yang Siram Wajah Ibu Kandungnya Pakai Air Panas

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved