Kriminalitas
Tidak Terima Dinasihati, Seorang Anak Perempuan Murka dan Siram Wajah Ibunya dengan Air Panas
Wanita muda tersebut terancam Pasal 44 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
WARTAKOTALIVE.COM, JAMBI-- Entah apa yang ada di dalam pikiran EF. Dengan kemarahan yang meledak-ledak, ia tega melakukan tindakan tidak terpuji kepada ibu kandungnya sendiri.
Wanita berusia 24 tahun itu menyiram wajah ibu kandungnya sendiri EF menggunakan air panas.
Peristiwa tersebut terjadi di Jambi.
Korbannya, seorang wanita berusia 52 tahun yang tidak lain adalah ibu kandung pelaku sendiri.
Saat ini, AF telah diamankan oleh polisi.
• Belum Terima Unit Apartemen, Paguyuban Korban Antasari 45 Cium Kejanggalan di Balik Tuntutan Pailit
• Pelaku Penyerangan di Ciracas, Diduga Juga Tusuk Dua Warga di Terminal Kampung Melayu
AF ditahan di Mapolresta Jambi utnuk dilakukan pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jambi.
Wanita muda tersebut terancam Pasal 44 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Jadi memang mereka ini sudah sering ribut, AF tidak terima dinasihati oleh ibunya.
Mungkin sudah terlalu kesal, dia nekat menganiaya ibunya," kata Kepala Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polresta Jambi Ipda Vani seperti dikutip dari Kompas.com pada Minggu (30/8/2020)
Ia memaparkan, kejadian ini berawal saat anak korban AF ingin rujuk sengan mantan suaminya.
Sang ibu kemudian menasihati putrinya.
• Disebut Ketua Influencer, Yosi Project Pop Dicaci Warganet, Henry Subiakto: Bukan Influencer Politik
• Berharap Hukuman Matinya Dibatalkan, Berikut Ini Isi Memori Banding Terpidana Mati Aulia Kesuma
Sang ibu tak setuju jika sang anak rujuk dengan mantan suaminya.
Ipda Vani menceritakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (21/8/2020) lalu.
Saat ini, pelaku penyiraman air panas kepada ibu kandungnya itupun telah diamankan oleh polisi.
Sebelum kejadian, EF sedang berada di kamar mandi untuk mencuci baju.