Kriminalitas

Tidak Terima Dinasihati, Seorang Anak Perempuan Murka dan Siram Wajah Ibunya dengan Air Panas

Wanita muda tersebut terancam Pasal 44 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Editor: Feryanto Hadi
The Power Loon
Ilustrasi penganiayaan oleh oknum petugas karena warga merekam peristiwa kesewenang-wenangan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAMBI-- Entah apa yang ada di dalam pikiran EF. Dengan kemarahan yang meledak-ledak, ia tega melakukan tindakan tidak terpuji kepada ibu kandungnya sendiri.

Wanita berusia 24 tahun itu menyiram wajah ibu kandungnya sendiri EF menggunakan air panas.

Peristiwa tersebut terjadi di Jambi.

Korbannya, seorang wanita berusia 52 tahun yang tidak lain adalah ibu kandung pelaku sendiri.

Saat ini, AF telah diamankan oleh polisi.

Belum Terima Unit Apartemen, Paguyuban Korban Antasari 45 Cium Kejanggalan di Balik Tuntutan Pailit

Pelaku Penyerangan di Ciracas, Diduga Juga Tusuk Dua Warga di Terminal Kampung Melayu

AF ditahan di Mapolresta Jambi utnuk dilakukan pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jambi.

Wanita muda tersebut terancam Pasal 44 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Jadi memang mereka ini sudah sering ribut, AF tidak terima dinasihati oleh ibunya.

Mungkin sudah terlalu kesal, dia nekat menganiaya ibunya," kata Kepala Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polresta Jambi Ipda Vani seperti dikutip  dari Kompas.com pada Minggu (30/8/2020)

Ia memaparkan, kejadian ini berawal saat anak korban AF ingin rujuk sengan mantan suaminya.

Sang ibu kemudian menasihati putrinya.

Disebut Ketua Influencer, Yosi Project Pop Dicaci Warganet, Henry Subiakto: Bukan Influencer Politik

Berharap Hukuman Matinya Dibatalkan, Berikut Ini Isi Memori Banding Terpidana Mati Aulia Kesuma

Sang ibu tak setuju jika sang anak rujuk dengan mantan suaminya.

Ipda Vani menceritakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (21/8/2020) lalu.

Saat ini, pelaku penyiraman air panas kepada ibu kandungnya itupun telah diamankan oleh polisi.

Sebelum kejadian, EF sedang berada di kamar mandi untuk mencuci baju.

Sementara pelaku AF tengah memasak air untuk membuat teh.

Namun, tanpa diduga, AF tiba-tiba menyiram ibunya dengan air panas tersebut.

Wajah EF pun terluka.

Rezky Adhitya Tegang Temani Citra Kirana Lahirkan Anak Pertamanya di Ruang Operasi

TNI Akan Ganti Rugi, Warga Diminta Melapor jika Harta Benda jadi Korban Penyerangan di Ciracas

Bahkan, korban sampai menjerit kesakitan akibat wajahnya disiram air panas oleh anak kandungnya sendiri.

Bedasarkan pengakuan AF, dirinya memang sempat terlibat perselisihan dengan korban yang tak setuju jika pelaku rujuk dengan mantan suaminya.

Namun AF tak peduli dan tetap menjalin kasih dengan mantan suaminya.

Ibunya pun emosi saat tahu putrinya tersebut masih menjalin hubungan dengan mantan suaminya.

Menurut Ipda Vani, hal itu diduga membuat AF kesal dan nekat menyiramkan air panas ke wajah korban.

Anak dan Menantu Bunuh Ibu Kandung, Mayatnya Digantung di Pohon

Penyerangan Mapolsek Ciracas, 12 Prajurit TNI AD Diperiksa POM Kodam Jaya, 19 Orang Lagi Menyusul

Kejadian anak aniaya ibu kandung juga pernah terjadi di Temanggung.

Seorang ibu bernama Naruh (75) tewas dibunuh anak kandung serta menantunya sendiri.

Tak hanya itu, SP (48) bersama istrinya HM (32) juga menggantung tubuh sang ibu yang telah meninggal dunia itu di atas pohon rambutan.

SP diketahui bekerja sebagai buruh serabutan, sedangkan menantu korban yakni HM bekerja sebagai asiten rumah tangga.

Keduanya pun saat ini sudah meringkuk di di rutan Polres Temanggung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan

Peristiwa nahas ini terjadi di Dusun Jeketro, Desa Karangwuni Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP M Alfan menjelaskan, kejadian berawal saat tersangka SP memotong tali terpal lalu membuat simpul, Sabtu (22/8/2020) sekira pukul 00.00 WIB.

Selang tiga jam kemudian tersangka SP masuk ke dalam kamar korban ibu kandungnya bersama sang istri.

Saat itu, korban Naruh sedang tertidur lelap di dalam kamarnya.

SP pun langsung menghantamkan kayu ke bagian kiri kepala ibu kandungnya yang sudah berusia sepuh tersebut.

Masih Terus Pendam Kangen kepada Glenn Fredly, Mutia Ayu: Aku Merasa Ada yang Kurang dalam Hidupku

Hantaman keras pelaku membuat korban langsung tak sadarkan diri.

Selanjutnya kedua tersangka membawa korban ke belakang rumah.

"Tersangka SP dan HM bekerja sama mengangkat hingga menjerat leher korban dengan kain terpal yang sudah disediakan sebelumnya," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (25/8/2020) sore.

Ia mengatakan, kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara akibat perbuatannya.

"Para tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tabun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 338 KUHP ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Anak Perempuan yang Siram Wajah Ibu Kandungnya Pakai Air Panas

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved