Berita Tangerang Selatan
Sayangkan Kasus Titipan Siswa di SMAN 3 Berakhir Damai, Identik Biarkan Tindakan Koruptif di Sekolah
"Ini jelas preseden buruk bagi teladan pendidikan kita. Jadi salah satu pendidikan karakter yang dikembangkan sekolah itu soal keteladanan"
WARTAKOTALIVE.COM, PAMULANG - Kasus penitipan siswa hingga berujung perusakan fasilitas SMAN 3 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) oleh pelaku Lurah Benda Baru, Saidun menemui babak baru.
Pasalnya, kasus tersebut dihentikan pihak kepolisian usai pihak sekolah selaku pelapor mencabut laporan polisinya terhadap terlapor.
Ditambah, kedua belah pihak yang bertikai telah menyatakan berdamai pada kasus penitipan yang berujung perusakan itu.
• Lurah Benda Baru Saidun Jadi Tersangka Perusakan Fasilitas SMAN 3 Kota Tangsel
• Setiap Pos RW di Kelurahan Duri Selatan Bakal Difasilitasi WiFi, Berikut Penjelasan Lurah
"Ini jelas preseden buruk bagi teladan pendidikan kita. Jadi salah satu pendidikan karakter yang dikembangkan sekolah itu soal keteladanan," kata Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji saat dikonfirmasi, Tangsel, Sabtu (29/8/2020).
Ubaid mengatakan kasus tersebut semestinya dapat dilanjutkan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sebab, kata Ubaid sikap tersebut dapatencoreng duni pendiikan sebagai wadah melahirkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.
• Warga Kelurahan Duri Selatan Belum Disosialisasikan Soal JakWiFi, Lurah: Kami Sosialisasikan Senin
Bahkan, ia menilai langkah perdamaian yang diputuskan pihak sekolah lebih merujuk kepada tindakan koruptif.
"Harusnya ya diteruskan karena proses-proses perdamaian semacam ini pasti tidak fair dan ujung-ujungnya kita enggak tahu kenapa sampai damai karena ini mencoreng. Juga ada dugaan-dugaan hal yang tidak baik tetapi ini adalah menyagkut intitusi pendidikan, itu garis besarnya," jelas Ubaid
"Jadi sekarang ini sudah banyak tetapi kemudian ada yang jelas-jelas ketahuan lalu tidak diproses secara hukum, pasti orang akan dengan leluasa."
• Cari Lawan Tangguh, Shin Tae Yong Bertekad Bawa Timnas U19 Lebih Kuat
"Orang yang ketahuan saja berujung damai kita ya nyantai saja kira-kira begitu kan. Itu kan bagian dari praktik-praktik tindakan koruptif di sekolah, itu bisa tumbuh subur kalau modelnya semcam ini," tandasnya.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sebelumnya Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto mengatakan Lurah Benda Baru, Saidun telah ditetapkan sebagai tersangka atas insiden perusakan fasilitas SMAN 3 Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Menurutnya peningkatan status dari terlapor hingga tersangka ditetapkan usai pihaknya melakukan gelar perkara insiden perusakan fasilitas SMAN 3 Kota Tangsel.
"Hasil dari gelar perkara tersebut telah ditemukan dua alat bukti sehingga terlapor kita tingkatkan menjadi tersangka," kata Supiyanto saat ditemui di Mapolsek Pamulang, Tangsel, Rabu (19/8/2020).
• Sinopsis Film Come And Find Me di Bioskop Trans TV Sabtu 29 Agustus Pukul 21.00 WIB