Nasib Bidan Puskesmas Lahat Setelah Bugil di Boom Live, Dipecat dan Terancam 5 Tahun Penjara

DK terang-terangan mengatakan, dirinya sudah berhentikan AWM secara tidak hormat.

Editor: Mohamad Yusuf
Istimewa
ILUSTRASI Prostitusi online 

Polisi belum menetapkannya sebagai tersangka lantaran masih ingin mengumpulkan bukti.

Selain itu, polisi juga akan mendalami keterangan dari saksi lain.

"Kemarin diperiksa sebagai saksi. Ia mengakui bahwa video tersebut adalah dirinya," jelasnya.

Barmawi menjelaskan, pihaknya belum mengetahi secara pasti detail lokasi dan waktu AWM melakukan live video bugil

"Kita belum sampai ke sana, saat ini masih pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti. Sejauh ini statusnya masih saksi," jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, AWM terancam melanggar Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved