Info DPRD Kota Bogor

Menuju Kota Ramah Disabilitas, DPRD Kota Bogor Akan Terbitkan Perda Perlindungan Disabilitas

Raperda ini dimaksud untuk menetapkan pedoman Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Daerah

Istimewa
Ahmad Aswandi SH, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Memiliki hak hidup yang sama untuk bisa hidup dengan tenang, aman, nyaman, dan sejahtera pada dasarnya merupakan hak setiap anggota masyarakat.

Tak terkecuali penyandang disabilitas, yang karena keterbatasan kondisi fisiknya memerlukan kebutuhan khusus dalam menjalani berbagai aktivitasnya.

Maka, itu perlu diatur dalam regulasi sehingga memiliki hak yang sama.

Hal inilah yang melandasi DPRD Kota Bogor memprakarsai dan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.

Latar belakang penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas ini, menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Ahmad Aswandi SH adalah adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Undang-Undang tersebut telah mewajibkan kepada setiap pemerintah daerah untuk melaksanakan penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

DPRD Kota Bogor Akan Terbitkan Perda Penyelenggaraan Perpustakaan

Tengah dibahas

Raperda ini kini tengah dibahas di DPRD Kota Bogor, menyusul pengesahan Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas, pada Rapat Paripurna  dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto S.Hut. M.Si, Jum’at, 14 Agutus 2020 lalu.

Raperda ini terdiri dari 15 Bab dan 125 Pasal, adapun isi Raperda ini  antara lain mengatur Maksud dan Tujuan, mengatur terkait Kewajiban, mengatur Ragam Penyandang Disabilitas, mengatur Hak Penyandang Disabilitas, mengatur Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.

Selain itu, Raperda ini juga mengatur Komite Perlindungan Penyandang Disabilitas, mengatur Pendanaan, Penghargaan, juga mengatur Partisipasi Masyarakat dan mengatur Sanksi Administratif.

Sementara itu maksud dari Raperda ini adalah untuk menetapkan pedoman Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Daerah sebagaimana diatur pada Bab II Pasal 2.

Kualitas Lingkungan Terancam, DPRD Kota Bogor Terbitkan Perda RTH

Tujuan

Sedangkan tujuan Perda ini adalah untuk mewujudkan penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara.

Menjamin upaya penghormatan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas.

Mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat.

Selain itu, tujuan Raperda ini untuk melindungi Penyandang Disabilitas dari eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia.

Di sisi lain, juga memastikan pelaksanaan upaya penghormatan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

Kewajiban

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved