Info DPRD Kota Bogor
Kualitas Lingkungan Terancam, DPRD Kota Bogor Terbitkan Perda RTH
Menurut data di Pemkot Bogor hingga saat ini, Kota Bogor baru memiliki RTH sebesar 2,7 persen berupa RTH publik dan 36,84 persen berupa RTH privat.
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR — Alih fungsi lahan di Kota Bogor tidak terkendali, saat ini sudah pada fase menghawatirkan dan mengancam kualitas lingkungan.
Alih fungsi lahan tersebut diantaranya menjadi kawasan permukiman, pusat-pusat bisnis dan keperluan lainnya.
Memang kondisi seperti ini logis terjadi di sebuah kota yang sedang giat membangun. Alih fungsi lahan tersebut sebagai akibat dari pertumbuhan dan perkembangan berbagai sektor disertai pertambahan jumlah penduduk di Kota Bogor, hal tersebut telah membawa dampak terhadap perubahan struktur kota.
Dampaknya tidak main-main yakni penurunan kualitas lingkungan dan kecenderungan masyarakat untuk memanfaatkan ruang terbuka hijau (RTH) untuk berbagai kepentingan lain dengan mengesampingkan kualitas lingkungan.
Di sisi lain, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 29 ayat 2 disebutkan bahwa proporsi ruang terbuka Hijau (RTH) untuk wilayah Kota, paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota, terdiri dari 20 persen RTH Publik dan 10 persen RTH privat.
Sementara itu, Kota Bogor yang luas wilayahnya hanya 118,50 kilo meter persegi, ruang terbuka hijau di Kota Bogor masih jauh dari ideal.
Menurut data di Pemkot Bogor hingga saat ini, Kota Bogor baru memiliki RTH sebesar 2,7 persen berupa RTH publik dan 36,84 berupa RTH privat.
Dari RTH publik sebesar 2,7 persen tersebut sudah mencakup pulau jalan, jalur hijau, lapangan, beberapa titik sepadan sungai, termasuk sejumlah taman yang baru dibangun, diantaranya Taman Ekspresi, Taman Malabar, Taman Kencana, Taman Heulang, Hutan Kota Ahmad Yani, Taman Peranginan, dan lainnya.
Perda RTH
Inilah latar belakang DPRD Kota Bogor berinisiatif menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Rancangan Perda tersebut, saat ini telah rampung dibahas pada rapat finalisasi antara Pansus Pembahas Raperda RTH dan Tim dari Pemkot Bogor, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu, 24 Juni 2020 dan saat ini menunggu fasilitasi dari Gubernur Jawa Barat terkait Raperda tersebut.
Menurut laporan Pansus Pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH), pada Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, S.Hut., M.Si, Senin 30 September 2019 lalu, tujuan penyelenggaraan RTH adalah untuk mewujudkan Kota Bogor sebagai kota berwawasan lingkungan yang bersih, indah, aman dan nyaman melalui pengendalian lingkungan hidup yang baik dan untuk mengupayakan ketersediaan RTH seluas minimal 30 persen dari luas wilayah Kota Bogor.
Selain itu, untuk menjamin kepastian hukum dan menjaga serta melindungi ketersediaan RTH dari alih fungsi lahan serta meningkatkan peran dan tanggung jawab pemerintah kota dan masyarakat dalam mengelola RTH.
Selain itu, tujuan Penyelenggaraan RTH ini juga untuk menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan alami dan lingkungan binaan secara berkelanjutan.
Komisi IV Sidak Kelurahan dan Kecamatan Pastikan Aplikasi Solid dan Sahabat Berjalan Lancar |
![]() |
---|
Komisi III DPRD Kota Bogor ‘Pelototi’ Pembangunan Infrastruktur Strategis |
![]() |
---|
Tampung Aspirasi PKL, Komisi II Bakal Panggil Bos Pasar dan SKPD Terkait |
![]() |
---|
DPRD Kota Bogor Dengar Curhat Warga Selama Reses |
![]() |
---|
Ambruk Jelang PTM, Komisi IV DPRD Kota Bogor Langsung Sidak SDN Otista |
![]() |
---|