Berita Tangerang

Melanggar Protokol Kesehatan, Sejumlah Warga Kota Tangerang Terjaring Operasi Pelanggar PSBB

Kebanyakan dari warga Tangerang terjaring operasi pelanggar PSBB, tidak menerapkan protokol kesehatan.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Sejumlah warga Kota Tangerang terjaring operasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pada Rabu (26/8/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Sejumlah warga di Kota Tangerang terjaring operasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kebanyakan dari warga Tangerang terjaring operasi pelanggar PSBB, tidak menerapkan protokol kesehatan.

Mengenai pelanggaran PSBB di Kota Tangerang, diungkap oleh Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring.

Dirinya menjelaskan razia PSBB Tangerang ini digelar di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kota Tangerang.

Pemilik Brand Lokal Anak Kim&Kin;, Raisha Wirapersada, Luncurkan Masker Trendi, Sasar Ibu Muda

Angka Kepatuhan Penerapan Protokol Kesehatan Belum Capai Target, Ini Alasan Airin Perpanjang PSBB

Menengok Renovasi Stadion Benteng Tangerang, Suporter Persikota Dukung Renovasi Stadion

Dalam operasi gabungan dengan Trantib Jatiuwung ini, petugas menemukan puluhan pengendara yang tidak mengenakan masker.

"Operasi masker ini sekaligus mengedukasi masyarakat agar membiasakan diri dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19," ujar Aditya, Rabu (26/8/2020).

Dalam operasi yang berlangsung kurang lebih satu jam ini, petugas menemukan sebanyak 34 pengendara yang melanggar.

Baik pengendara roda dua maupun roda empat yang tidak menggunakan masker.

Menurutnya, kesadaran pengendara akan pentingnya menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah masih rendah.

Namun, pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker dalam operasi tersebut hanya diberi sanksi berupa teguran.

Kemudian mereka diwajibkan menggunakan masker yang telah disediakan petugas secara gratis.

"Sanksinya hanya teguran saja dan mereka diharuskan menggunakan masker yang telah kita sediakan," ucapnya.

Sejumlah warga Kota Tangerang terjaring operasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pada Rabu (26/8/2020).
Sejumlah warga Kota Tangerang terjaring operasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pada Rabu (26/8/2020). (Istimewa)

Kegiatan operasi masker seperti ini akan rutin digelar di Jatiuwung. Tidak hanya di jalan raya, operasi akan menyasar area publik.

"Memutus mata rantai penyeberan Covid-19 ini adalah tanggung jawab kita bersama"

"Oleh karenanya, marilah kita bersama-sama membiasakan diri menggunakan masker selama beraktivitas di luar rumah," kata Kapolsek.

31 Warga di Jalan Bugis Terjaring Operasi Tertib Masker

Ada 31 warga terjaring operasi tertib masker atau TibMask di Jalan Bugis, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/8/2020).

Tak menggunakan masker, puluhan warga pelanggar protokol kesehatan di Jalan Bugis ini langsung diberi sanksi oleh petugas setempat.

Terkait digelarnya operasi TibMask di Tanjung Priok tersebut, dibenarkan oleh Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati.

“Dari kegiatan ini ada 31 orang pelanggar yang dikenakan sanksi kerena tidak menggunakan masker,” ujar Evita.

Selanjutnya, mereka kedapatan melanggar protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 tersebut dikenakan sanksi agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Sebanyak 30 orang dikenakan sanksi sosial dan satu orang dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu,” tambahnya.

Tindakan itu sebagai upaya penegakan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian Covid-19.

Selain itu sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Operasi TibMask diharapkan meningkatkan kepedulian dan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan 3M.

3M dimaksud yakni menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak aman selama pandemi Covid-19.

"Dengan menjalankan protokol kesehatan Covid-19, warga Kebon Bawang diharapkan menjaga kesehatan diri, keluarga dan lingkungannya," tutupnya.

Adapun Operasi TibMask melibatkan 10 anggota Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok berkolaborasi dengan empat petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara.

Satpol PP Kota Depok Menjaring 185 Warga Depok yang Tak Menggunakan Masker

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok kembali menggelar razia warga yang tak menggunakan masker saat berada di luar rumah.

Kali ini, 185 warga Depok terjaring razia bertema Operasi Gerakan Depok Bermasker.

Kasatpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan, ratusan warga tersebut kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker di empat titik operasi di Kota Depok.

“Ada 185 orang yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” kata Lienda saat dihubungi Warta Kota, Senin (24/8/2020).

Empat titik tersebut antara lain di Jalan Bukit Cinere, Kecamatan Cinere terdapat 48 pelanggar dengan keterangan sanksi sosial 33 orang dan sanksi administrasi 15 orang.

Depan Apotek Siliwangan Kecamatan Pancoran Mas terdapat 22 pelanggar dengan keterangan sanksi sosial 18 orang dan sanksi administrasi 4 orang.

Lalu ada juga lokasi operasi di pertigaan Jalan Raya Proklamasi Kecamatan Sukmajaya terdapat 95 pelanggar dengan keterangan sanksi sosial 50 orang dan sanksi administrasi 45 orang.

“Untuk di Simpang Juanda ada 20 pelanggar dengan keterangan sanksi sosal 17 dan sanksi administrasi 3 orang,” paparnya.

Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, Mohammad Fahmi mengatakan, para pelanggar yang tidak menggunakan masker di tempat umum didenda senilai Rp 50.000.

Fahmi mengatakan, pengenaan denda tersebut telah sesuai dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020.

“Sanksi bagi pelanggar untuk hari ini seluruhnya sama, yaitu senilai Rp 50.000," katanya.

Polisi Tanpa Masker Siap-siap Menerima Hukuman Sosial, Push Up

Penegakan hukum terkait pemakaian masker tak hanya dari penegak hukum kepada masyarakat.

Polisi tanpa masker pun mengalami nasib serupa, bahkan lebih berat.

Kali ini, Polres Metro Jakarta Utara menertibkan para anggota yang tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Pada hari ini, sebanyak lima orang anggota yang kedapatan tidak menggunakan dikenakan hukuman push up.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Sungkono mengatakan ada beberapa personel yang tidak mengenakan masker TNI-Polri.

"Adanya personil Polri dalam ruang kerja yang masih belum menggunakan masker TNI-Polri," kata Sungkono, Senin (24/8/2020).

Sungkono menuturkan, sedikitnya ada lima anggota Polres Metro Jakarta Utara yang dikenakan sanksi lantaran tak mengenakan masker.

Mereka yang tak mengenakan masker mendapatkan hukuman push-up sebanyak 25 kali.

"Personil Polri dalam ruang kerja yang masih belum menggunakan masker TNI-Polri diberi tindakan disiplin push up 25 kali," jelas Sungkono.

Ditambahkan Sungkono, hal tersebut merupakan pendisiplinan internal Polri dan masyarakat di ruang pelayanan di Polres Metro Jakarta Utara.

Utamanya dalam rangka penerapan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19.

"Pendisiplinan terhadap masyarakat dan personel Polri yakni berupa penerapan protokol kesehatan itu dilakukan oleh empat anggota Polres Metro Jakarta Utara," kata Sungkono.

Selain pendisiplinan anggota yang tak memakai masker, pihak Polres Metro Jakarta Utara memastikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 diterapkan.

Misalnya mulai dari memastikan anggota dan masyarakat yang hendak masuk mencuci tangan serta menjalani pengecekan suhu tubuh di depan gerbang Polres Metro Jakarta Utara.

Jajaran Polres Jaktim

Jajaran Polres Jakarta Timur menggelar razia masker untuk mencegah penyebaran Covid-19 sekaligus mengajak anggotanya untuk lebih disiplin.

Razia internal tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Arie Ardian pada Selasa (18/8/2020) siang, di Mapolres Jakarta Timur.

"Operasi ini digelar untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh anggota maupun masyarakat.

Sejumlah anggota polisi Polres Metro Jakarta Timur disanksi push up lantaran kedapatan tak kenakan masker saat bertugas, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020).
Sejumlah anggota polisi Polres Metro Jakarta Timur disanksi push up lantaran kedapatan tak kenakan masker saat bertugas, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020). (dok. Polres Metro Jakarta Timur)

"Demi menjalankan protokol kesehatan. Karena memakai masker itu sudah wajib, jadi dimana pun harus ditegakkan," kata Arie di lokasi.

Dari operasi itu, kata Kombes Arie, pihaknya bersama petugas propam berpatroli ke seluruh ruangan.

Hasilnya, ditemukan beberapa anggota yang masih tak menggunakan masker saat menjalankan tugas.

"Langsung kami sanksi berupa push up, dan berharap tak ada lagi yang melanggar," ujarnya.

Arie menjelaskan ia tak akan pandang bulu untuk membuat anggota maupun masyarakat lebih disiplin.

Pasalnya, dengan terus mematuhi protokol kesehatan bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Kalau dari kita sudah sadar dan disiplin untuk terus mengunakan masker, pastinya ini akan bermanfaat bagi diri kita," ungkapnya.

BERITA FOTO: Puluhan Warga Kena Sanksi Nyapu Jalan di Kawasan Kapuk Muara, Terjaring Razia Masker

Puluhan warga terjaring dalam razia masker yang digelar di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (7/8/2020).

Kegiatan tersebut digelar dalam rangka penegakan Pergub 51 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Tapi sayangnya masih banyak warga yang melanggar aturan tersebut, padahal cara ini menjadi salah satu cara untuk melindungi mereka dari paparan Covid-19.

Warga yang melanggar aturan itu dikenakan sanksi sosial berupa menyapu jalan.

Puluhan warga terjaring dalam razia masker yang digelar di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (7/8/2020).
Puluhan warga terjaring dalam razia masker yang digelar di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (7/8/2020). (Warta Kota/Nur Ichsan)
Puluhan warga terjaring dalam razia masker yang digelar di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (7/8/2020).
Puluhan warga terjaring dalam razia masker yang digelar di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (7/8/2020). (Warta Kota/Nur Ichsan)
Puluhan warga terjaring dalam razia masker yang digelar di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (7/8/2020).
Puluhan warga terjaring dalam razia masker yang digelar di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (7/8/2020). (Warta Kota/Nur Ichsan)
Puluhan warga terjaring dalam razia masker yang digelar di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (7/8/2020).
Puluhan warga terjaring dalam razia masker yang digelar di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (7/8/2020). (Warta Kota/Nur Ichsan)
Puluhan warga terjaring dalam razia masker yang digelar di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (7/8/2020).
Puluhan warga terjaring dalam razia masker yang digelar di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (7/8/2020). (Warta Kota/Nur Ichsan)
Puluhan warga terjaring dalam razia masker yang digelar di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (7/8/2020).
Puluhan warga terjaring dalam razia masker yang digelar di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (7/8/2020). (Warta Kota/Nur Ichsan)

BERITA FOTO: Puluhan Warga Termasuk Ibu Muda Terjebak Razia Masker di Kecamatan Tanah Abang

Petugas gabungan 3 pilar Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, melakukan razia masker di wilayah tersebut, Rabu (5/8/2020).

Kegiatan untuk menekan angka kasus positif Covid-19 di Ibu Kota ini, menyasar hingga Pasar Petamburan dan pemukiman warga setempat.

Selain itu, razia serupa juga dilakukan di depan stasiun Tanah Abang.

Puluhan orang terjerat razia karena tak gunakan masker, termasuk seorang ibu muda dan balitanya yang tengah berbelanja di pasar.

Razia ini dilakukan serentak di 5 wilayah Ibu Kota.

Berikut kegiatan razia masker yang dilakukan petugas gabungan tersebut, yang diabadikan juru foto Wartakotalive.com Nur Ichsan:

Petugas gabungan 3 pilar Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, melakukan razia masker di wilayah tersebut, Rabu (5/8/2020).
Petugas gabungan 3 pilar Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, melakukan razia masker di wilayah tersebut, Rabu (5/8/2020). (Warta Kota/Nur Ichsan)
Petugas gabungan 3 pilar Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, melakukan razia masker di wilayah tersebut, Rabu (5/8/2020).
Petugas gabungan 3 pilar Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, melakukan razia masker di wilayah tersebut, Rabu (5/8/2020). (Warta Kota/Nur Ichsan)
Petugas gabungan 3 pilar Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, melakukan razia masker di wilayah tersebut, Rabu (5/8/2020).
Petugas gabungan 3 pilar Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, melakukan razia masker di wilayah tersebut, Rabu (5/8/2020). (Warta Kota/Nur Ichsan)
Petugas gabungan 3 pilar Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, melakukan razia masker di wilayah tersebut, Rabu (5/8/2020).
Petugas gabungan 3 pilar Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, melakukan razia masker di wilayah tersebut, Rabu (5/8/2020). (Warta Kota/Nur Ichsan)
Petugas gabungan 3 pilar Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, melakukan razia masker di wilayah tersebut, Rabu (5/8/2020).
Petugas gabungan 3 pilar Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, melakukan razia masker di wilayah tersebut, Rabu (5/8/2020). (Warta Kota/Nur Ichsan)
Petugas gabungan 3 pilar Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, melakukan razia masker di wilayah tersebut, Rabu (5/8/2020).
Petugas gabungan 3 pilar Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, melakukan razia masker di wilayah tersebut, Rabu (5/8/2020). (Warta Kota/Nur Ichsan)
Petugas gabungan 3 pilar Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, melakukan razia masker di wilayah tersebut, Rabu (5/8/2020).
Petugas gabungan 3 pilar Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, melakukan razia masker di wilayah tersebut, Rabu (5/8/2020). (Warta Kota/Nur Ichsan)
Petugas gabungan 3 pilar Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, melakukan razia masker di wilayah tersebut, Rabu (5/8/2020).
Petugas gabungan 3 pilar Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, melakukan razia masker di wilayah tersebut, Rabu (5/8/2020). (Warta Kota/Nur Ichsan)
Petugas gabungan 3 pilar Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, melakukan razia masker di wilayah tersebut, Rabu (5/8/2020).
Petugas gabungan 3 pilar Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, melakukan razia masker di wilayah tersebut, Rabu (5/8/2020). (Warta Kota/Nur Ichsan)
Petugas gabungan 3 pilar Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, melakukan razia masker di wilayah tersebut, Rabu (5/8/2020).
Petugas gabungan 3 pilar Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, melakukan razia masker di wilayah tersebut, Rabu (5/8/2020). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Sejumlah Pengemudi Angkutan Umum Terjaring Razia Masker, Petugas Langsung Beri Sanksi Sosial

Sejumlah pengemudi angkutan umum terjaring razia masker pada Senin (3/8/2020).

Adanya razia masker terjadi di Jalan Mangga Dua Raya, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Para pengemudi angkutan umum tak pakai masker tersebut di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ini pun diberi tindakan tegas.

Diketahui, operasi PSBB transisi tahap dua lanjutan dilakukan petugas di wilayah sekitar Pasar Pagi Mangga Dua.

Para pengendara yang tidak memakai masker langsung dihentikan petugas di lokasi operasi tersebut.

Tak hanya sopir angkutan M15A jurusan Tanjung Priok-Kota, sopir bajaj maupun pengendara motor ikut terjaring razia karena kedapatan tak memakai masker.

Identitas mereka lalu dicatat para petugas untuk kemudian diberikan sanksi sosial.

Yakni berupa membersihkan sekitar lokasi dengan memakai rompi bertuliskan Pelanggar PSBB.

(DIK/JHS/Wartakotalive.com/TribunJakarta)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Tak Pakai Masker, Lima Anggota Polres Metro Jakarta Utara Dihukum Push-Up 25 Kali"

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved