Kriminalitas
Kasus Dugaan Peretasan Tempo.co dan Tirto.id, Polisi Jadwalkan Panggil Pelapor dan Saksi
Pemimpin Redaksi Tirto.id, Atmaji Sapto Anggoro menyampaikan, aduannya ke Polda Metro Jaya, dengan nomor LP/5.035/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI--Polda Metro Jaya memastikan akan mendalami laporan terkait peretasan situs media onlen Tempo.co dan Tirto.id.
Manajemen kedua media onlen itu, secara resmi melaporkan kasus peretasan situsnya ke Polda Metro Jaya, Selasa (25/8/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari laporan yang diterima SPKT Polda Metro Jaya, maka dipastikan kasus peretasan situs itu, akan ditangani Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
"Kemarin LP nya baru masuk. Kemudian nanti akan ditangani oleh Tim Cyber Crime Ditreskrimsus. Akan dipelajari dulu, karena ini masih tahap penyelidikan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/8/2020).
• Tempo.co dan Tirto.id Laporkan Peretasan Situsnya ke Polda Metro Jaya, Ini Alasannya
• Alasan Anies Baswedan Usul pada Menteri PUPR Pesepeda Boleh Melintas di Tol Wiyoto-Wiyono
Menurut Yusri, rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah akan memanggil para pelapor dan juga saksi-saksi.
"Diharapkan pelapor atau saksi, membawa bukti-bukti yang ada. Mudah-mudahan kita jadwalkan secepatnya tapi sekarang ini memang laporannya masih kita dalami. Karena ini masalah UU ITE di Pasal 32," katanya.
Dimana kata Yusri dalam pasal itu, ada dugaan unsur menghilangkan content kemudian menambahkannya.
"Bahkan juga mencuri satu data informasi maupun dokumen informasi. Ini mudah-mudahan bisa cepat kita dalami semuanya dan kita akan panggil semuanya dalam melakukan penyelidikan," kata Yusri.
• Modus Nur Yakinkan Para Pelaku Lain Bunuh Bos Pelayaran dengan Berlagak Kerasukan Arwah Ayahnya
• Sutradara Agus Pestol Akui Film Serial Kalis Vulgar Secara Gambar dan Bahasa, Begini Penjelasannya
Seperti dikehui media onlen Tempo.co dan Tirto.id, secara resmi melaporkan kasus peretasan situsnya ke Polda Metro Jaya, Selasa (25/8/2020).
Pemimpin Redaksi Tirto.id, Atmaji Sapto Anggoro menyampaikan, aduannya ke Polda Metro Jaya, dengan nomor LP/5.035/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
"Sebagaimana orang yang rumahnya dibobol oleh maling, saya merasa Tirto.id yang tercatat adalah milik saya, telah diobrak-abrik oleh maling," kata Sapto dalam keterangannya, Selasa (25/8/2020).
Menurut dia, ada upaya peretasan akun email editor Tirto.id, yang kemudian masuk ke sistem manajemen konten dan menghapus 7 artikel Tirto.id. Termasuk artikel yang kritis tentang klaim obat Covid-19.
Karena itu, dia berharap laporannya di Polda Metro Jaya, bisa segera diusut dan ditemukan pelaku peretasannya.
"Sebagaimana warga negara yang baik, saya melaporkan ke kepolisian untuk segera mengusut dan menemukan siapa pelaku kriminal yang sudah masuk ke Tirto.id dan merusak artikel-artikel yang ada di dalamnya," jelas Sapto.
• Jokowi Sebut Tingkat Kesembuhan Pasien Corona di Atas Dunia, Epidemiolog: Itu bukan Jadi Indikator
• Indramayu Catat Angka Fantantis Jumlah Perceraian, Capai 12.000 Kasus dalam Setahun
Sementara, Pelaporan Tempo.co dilakukan oleh Chief Editor Tempo.co, Setri Yasra, dengan aduan nomor LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/tirto-tempo.jpg)