Berita Nasional

 Tempo.co dan Tirto.id Laporkan Peretasan Situsnya ke Polda Metro Jaya, Ini Alasannya

Pimpinan redaksi dari media daring Tempo.co dan Tirto.id melapor ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus peretasan terhadap situs mereka, Selasa.

Istimewa
Pimpinan redaksi dari media daring Tempo.co dan Tirto.id melapor ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus peretasan terhadap situs mereka, Selasa (25/8/2020). 

Tirto dan Tempo laporkan peretasan dan perusakan situsweb ke Polda Metro (ANTARA/Istimewa)

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dua situs yang berkantor di Jakarta, yakni Tempo.co dan Tirto.id, menempuh jalur hukum akibat dugaan peretasan.

Adanya dugaan peretasan terhadap situs Tirto.id dan Tempo.co terendus setelah diketahui adanya tujuh berita yang sudah diunggah di situs mereka hilang dari laman.

Menyikapi dugaan peretasan itu, pimpinan redaksi dari media daring Tempo.co dan Tirto.id melapor ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus peretasan terhadap situs mereka, Selasa (25/8/2020).

Video: Pelajar dan Mahasiswa Bersyukur dan Apresiasi Tenda Wifi Gratis

"Kita ke Polda melaporkan adanya kejadian peretasan terhadap Tirto tentang hilangnya berita dan penggantian berita yang di luar kita ketahui," kata Pemred Tirto, Sapto Anggoro, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa.

Sapto menyebut ada yang meretas akun email editor Tirto.id, lalu masuk ke sistem manajemen konten dan menghapus tujuh artikel Tirto.id, termasuk artikel yang kritis tentang klaim obat corona.

 Indonesia Tak Punya Hubungan Diplomatik, DPRD: Aneh, Pemprov NTB Lakukan Ekspor ke Israel

 Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Cipali Renggut 4 Tewas Libatkan Tiga Kendaraan

"Dari tujuh berita itu paling banyak soal demokrat. Ada dua soal obat corona yang akan dilakukan oleh Unair dan TNI sama BIN itu. Terus sama satu lagi soal polisi urusi beras sampai korupsi dan satu lagi soal berita drama Korea," kata Sapto.

Pada kesempatan yang sama, Pemimpin Redaksi Tempo.co  Setri Yasa, menduga peretasan terhadap dua situs berita itu dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak setuju dengan pemberitaan di Tirto maupun Tempo.co.

"Ketika ini dibiarkan, opini akan terbentuk bahwa ini ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan pemberitaan Tempo dan Tirto. Itu pembungkaman," kata Setri.
-
Laporan oleh pihak Tempo.com telah diterima kepolisian dan terdaftar dengan nomor laporan LP/5037/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ.

 PDIP Bogor Puji Polisi Usai Ungkap Kasus Bom Molotov di Kantor DPC PDIP Kabupaten Bogor

Sedangkan laporan oleh pihak redaksi Tirto.id tertuang pada nomor LP/5035/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PM.

Untuk perkara yang dilaporkan yakni berkaitan dengan tindak pidana tentang pers dan ITE.

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 tentang ITE dan Pasal 18 ayat 1 tentang pers.

Asosiasi media siber kecam peretasan Tempo.co

Sebelumnya, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), mengecam keras peretasan Tempo.co pada Kamis dini hari (11/5), serta upaya adu domba yang dipajang pada laman itu.

Abraham Samad: Sidang Etik Firli Bahuri Seyogyanya Digelar Terbuka, Jangan Ditutup

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved