Berita Nasional

 Tempo.co dan Tirto.id Laporkan Peretasan Situsnya ke Polda Metro Jaya, Ini Alasannya

Pimpinan redaksi dari media daring Tempo.co dan Tirto.id melapor ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus peretasan terhadap situs mereka, Selasa.

Istimewa
Pimpinan redaksi dari media daring Tempo.co dan Tirto.id melapor ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus peretasan terhadap situs mereka, Selasa (25/8/2020). 

Tirto dan Tempo laporkan peretasan dan perusakan situsweb ke Polda Metro (ANTARA/Istimewa)

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dua situs yang berkantor di Jakarta, yakni Tempo.co dan Tirto.id, menempuh jalur hukum akibat dugaan peretasan.

Adanya dugaan peretasan terhadap situs Tirto.id dan Tempo.co terendus setelah diketahui adanya tujuh berita yang sudah diunggah di situs mereka hilang dari laman.

Menyikapi dugaan peretasan itu, pimpinan redaksi dari media daring Tempo.co dan Tirto.id melapor ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus peretasan terhadap situs mereka, Selasa (25/8/2020).

Video: Pelajar dan Mahasiswa Bersyukur dan Apresiasi Tenda Wifi Gratis

"Kita ke Polda melaporkan adanya kejadian peretasan terhadap Tirto tentang hilangnya berita dan penggantian berita yang di luar kita ketahui," kata Pemred Tirto, Sapto Anggoro, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa.

Sapto menyebut ada yang meretas akun email editor Tirto.id, lalu masuk ke sistem manajemen konten dan menghapus tujuh artikel Tirto.id, termasuk artikel yang kritis tentang klaim obat corona.

 Indonesia Tak Punya Hubungan Diplomatik, DPRD: Aneh, Pemprov NTB Lakukan Ekspor ke Israel

 Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Cipali Renggut 4 Tewas Libatkan Tiga Kendaraan

"Dari tujuh berita itu paling banyak soal demokrat. Ada dua soal obat corona yang akan dilakukan oleh Unair dan TNI sama BIN itu. Terus sama satu lagi soal polisi urusi beras sampai korupsi dan satu lagi soal berita drama Korea," kata Sapto.

Pada kesempatan yang sama, Pemimpin Redaksi Tempo.co  Setri Yasa, menduga peretasan terhadap dua situs berita itu dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak setuju dengan pemberitaan di Tirto maupun Tempo.co.

"Ketika ini dibiarkan, opini akan terbentuk bahwa ini ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan pemberitaan Tempo dan Tirto. Itu pembungkaman," kata Setri.
-
Laporan oleh pihak Tempo.com telah diterima kepolisian dan terdaftar dengan nomor laporan LP/5037/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ.

 PDIP Bogor Puji Polisi Usai Ungkap Kasus Bom Molotov di Kantor DPC PDIP Kabupaten Bogor

Sedangkan laporan oleh pihak redaksi Tirto.id tertuang pada nomor LP/5035/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PM.

Untuk perkara yang dilaporkan yakni berkaitan dengan tindak pidana tentang pers dan ITE.

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 tentang ITE dan Pasal 18 ayat 1 tentang pers.

Asosiasi media siber kecam peretasan Tempo.co

Sebelumnya, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), mengecam keras peretasan Tempo.co pada Kamis dini hari (11/5), serta upaya adu domba yang dipajang pada laman itu.

Abraham Samad: Sidang Etik Firli Bahuri Seyogyanya Digelar Terbuka, Jangan Ditutup

"Cara-cara adudomba seperti itu tidak saja menganggu kenyamanan para pengelola media itu, tapi juga berpotensi menganggu kenyamanan publik," kata Ketua Presidium AMSI Wenseslaus Manggut melalui keterangan tertulis, Jumat (12/5/2017).

Ia mengatakan, publik kehilangan sumber berita dan Tempo.co sendiri tentu saja dirugikan dalam banyak hal yaitu kehilangan pembaca dan potensi bisnis.

"Upaya peretasan ini membunuh hak publik untuk mengakses informasi yang disajikan oleh media itu," tuturnya.

Menurut Wanseslaus, sebagai media kredibel,  Tempo.co menerapkan azas jurnalisme yang benar dalam seluruh tata kerja  memproduksi sebuah berita.

Jembatan Gantung di Cikembar Sukabumi Putus saat Dilintasi, Belasan Remaja Jatuh ke Sungai

Segala keberatan terhadap konten yang dipublikasikan, kata dia, dapat ditempuh dengan mekanisme yang sudah ditentukan oleh Undang-undang Pers No.40 tahun 1999.

AMSI juga mendesak Polri untuk memburu para pelaku dan menindaknya sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini.

Ada tulisan "bebaskan Ahok"

Sementara itu situs media online Indonesia Tempo.co diretas pada Kamis (11/5/2017) dini hari WIB.

Laman media online Tempo itu tidak bisa menampilkan informasi sebagaimana mestinya dan terpampang foto Ketua FPI, Rizieq Shihab, sedang melakukan orasi dengan tulisan "bebaskan Ahok" di bawah foto itu.

 Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Satu Korban Masih Belum Sadar di Ruang HCU RS Mitra Plumbon

Pada foto tersebut, Rizieq sedang mengangkat tangan kirinya ditemani sejumlah orang beratribut putih. Ada juga Ketua GNPF MUI, Bachtiar Nasir, berdiri di belakang Rizieq.

Hingga pukul 03.55 WIB, Antara News mencoba mengakses laman Tempo versi web dan mobile menggunakan smartphone, tablet dan laptop. Namun gambar dan tulisan itu tetap muncul di halaman muka.

Sedangkan jika mencari laman Tempo menggunakan mesin pencari Google, maka akan muncul tulisan "TEMPO.co: hacked by Rizieq Shihab" pada daftar temuan mesin pencari.

Hingga berita ini diturunkan laman Tempo.co masih menunjukkan gambar tersebut.

 Adly Fairuz Jadi Bakal Calon Wakil Bupati pada Pilkada Karawang Dampingi Yesi Karya Lianti

Sebelumnya, laman situs resmi Pengadilan Negeri Negara Kabupaten Jembrana, Bali juga sempat diretas, pada Rabu (10/5/2020) malam.      

Laman situs tersebut sempat menampilkan layar hitam bergambar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengenakan setelan jas hitam, kemeja putih serta dasi bermotif hitam-putih.

Mengenakan kacamata, Ahok meletakkan tangan kanannya di dada.dengan tulisan sebagai berikut:

"Give his all to this country guilty and sentenced 2 years in jail. Simple explanation: they didn't know the difference between "eat with spoon" and "eat spoon". they claimed both are same meaning, and made this governor guilty. the end. #RIP Justice In My Country".

 PDIP Dinilai Suguhkan Para Calon Kepala Daerah Layak untuk Rakyat di Pilkada Serentak

(Mereka tidak tahu perbedaan antara "makan pakai sendok" dan "makan sendok".

Mereka mengklaim kedua kalimat tersebut bermakna sama, dan membuat gubernur ini bersalah. #RIP keadilan di negaraku)

Namun kini, laman https://www.pn-negara.go.id/ sudah dapat diakses kembali.  (Antaranews)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved