Disidang Etik, Firli Sebut Gajinya Bisa Sewa Helikopter, ini Besaran Gaji dan Tunjangan Ketua KPK
Firli mengaku tidak bermaksud menunjukkan hidup mewah saat menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya dari Palembang ke Baturaja.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK
Sidang etik itu dalam kasus dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.
Firli Bahuri diadukan ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah.
Dilansir dari Kompas.com, gaya hidup mewah yang dimaksud, yakni saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.
• Mulai Dicairkan Besok, 25 Agustus, ini Tiga Cara Cek Apakah Kamu Penerima BLT Rp 600.000 Per Bulan
• Nur Luthfiah Ngaku Kerasukan Arwah Ayahnya Minta Bosnya Dihabisi, Agar Semua Pelaku Mau Membantu
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Dilansir oleh Kompas.com, terkait hal tersebut Firli mengaku tidak bermaksud menunjukkan hidup mewah saat menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya dari Palembang ke Baturaja pada Juni 2020.
"Kami tidak menganut hidup mewah dan bukan gaya hidup mewah, tetapi kami lakukan karena kebutuhan dan tuntutan kecepatan tugas," ujar Firli, Selasa (25/8/2020).
Firli mengatakan, helikopter yang digunakan itu merupakan helikopter sewaan yang dibayar melalui gajinya.
Ia pun membantah tudingan yang menyebut perjalanan menggunakan helikopter tersebut merupakan hasil gratifikasi.
"Semua saya kerjakan untuk kemudahan tugas saya dan bukan untuk kemewahan. Gaji saya cukup untuk itu membayar sewa heli dan ini bukan hidup mewah, semua biaya saya bayar sendiri," katanya.
Lantas, berapakah besaran gaji dan tunjangan Ketua KPK?
Ketentuan terkait hal tersebut diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Pasal 3 Ayat (1) PP tersebut menyatakan, setiap bulannya, pimpinan KPK diberikan pengahasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan.
Pasal 3 Ayat (2) PP tersebut kemudian menyatakan gaji pokok yang diterima Ketua KPK sebesar Rp 5.040.000, tunjangan jabatan sebesar Rp 24.818.000, dan tunjangan kehormatan sebesar Rp 2.396.000.
• Ini Sosok RDP, Pegawai Kemenhub yang Selundupkan Sabu 3 Kg di Batam, Sudah 11 Tahun jadi PNS
• 12 Pelaku Terlibat dalam Kasus Penembakan Bos Ekspedisi di Kelapa Gading, ini Perannya Masing-masing
Selain tiga komponen di atas, Ketua KPK juga memperoleh sejumlah tunjangan fasilitas setiap bulannya.
Yakni tunjangan perumahan sebesar Rp 37.750.000, tunjangan transportasi sebesar Rp 29.546.000.