Berita Tangerang Selatan

Terbukti Jadi Ajang Prostitusi, Izin Karaoke dan Pijat Venesia BSD Dicabut, Hotel Tetap Beroperasi

Tempat karaoke hingga spa di Hotel Venesia BSD akhirnya dicabut izinnya oleh Pemkot Tangerang Selatan.

Istimewa
Karaoke Venesia BSD Karaoke Executive di Jalan Lengkong Gudang, Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, digerebek, Rabu (19/8/2020) malam. Karaoke yang beroperasi saat masa pandemi virus corona ini disinyalir menyediakan PSK. 

WARTAKOTALIVE.COM, BSD -- Tempat karaoke hingga spa di Hotel Venesia BSD akhirnya dicabut izinnya oleh Pemkot Tangerang Selatan.

Hal itu dilakukan setelah digerebek oleh Bareskrim Mabes Polri terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mursinah, mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan rekomendasi penutupan Venesia BSD kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Bareskrim Polri Grebek Tempat Prostitusi Venesia BSD, IPW: Sarat Akan Pencitraan

Sediakan Praktik Prostitusi, Ijin Operasional Karaoke Venesia BSD Dikaji untuk Dicabut

Mursinah juga menyampaikan apresiasinya terhadap Bareskrim yang mampu mengungkap praktik TPPO.

"Terkait Hotel Venesia, sekali lagi kami mengapresiasi tindakan dari Bareskrim Polri pada tanggal 19 Agustus 2020. Per hari ini, karena kemarin libur panjang. Yaitu tanggal 24 Agustus 2020 kami telah memberikan rekomendasi kepada DPMPTSP untuk mencabut Hotel Venesia terkait izinnya," ujar Mursinah di Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Senin (24/8/2020).

Rekomendasi Satpol PP pun langsung dieksekusi, Venesia akhirnya resmi dilarang beroperasi.

Kepala Bidang Perizinan Sosial Budaya DPMPTSP Tangsel, Sapto Praptolo, menjelaskan, Vensia memiliki tiga izin operasinal, yakni izin hotel, izin karaoke dan izin panti pijat.

Bukan Hanya Masyarakat Biasa, Polisi Tanpa Masker pun Siap-siap Menerima Hukuman Sosial, Push Up

Saat ini, izin yang dicabut adalah izin karaoke dan panti pijat, hotelnya masih bisa beroperasi.

Hal itu karena pencabutan izin menggunkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang masih melarang tempat hiburan beroperasi.

"Ada tiga, hotel, karaoke sama massage. Tempat dugem masuk dalam kategori karaoke. Yang dicabut dua, karaoke dan massage," ujarnya.

Sapto menegaskan bahwa izin sudah dicabut setelah rekomendasi turun dari Satpol PP Tangsel.

"Sudah kami terbitan pencabutannya hari ini," jelasnya.

Paksakan Belajar Tatap Muka, Politisi PPP Nilai Bupati Brebes Idza Priyanti Tidak Miliki Inovasi

Seperti diberitakan TribunJakarta.com seblumnya,  aparat kepolisian dari Unit 1/VC Subdit III Dittipidum Bareskrim Mabes Polri, menggerebek tempat karaoke Venesia BSD yang berlokasi di Jalan Lengkong Gudang, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), pada pukul 19.30 WIB, Rabu (19/8/2020).

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 47 wanita pemandu lagu yang juga diduga menjajakan servis berhubungan seks.

Selain pemandu lagu, ada 13 orang lainnya yang ikut ditahan dari mulai mucikari hingga general manager.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved