Rabu, 29 April 2026

PSBB Jakarta

PSBB Jakarta, 31 Warga di Jalan Bugis Terjaring Operasi Tertib Masker, Satpol PP Beri Sanksi

Ada 31 warga terjaring operasi tertib masker atau TibMask di Jalan Bugis, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Sebanyak 31 warga terjaring operasi tertib masker atau TibMask di Jalan Bugis, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/8/2020). 

Kali ini, 185 warga Depok terjaring razia bertema Operasi Gerakan Depok Bermasker.

Kasatpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan, ratusan warga tersebut kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker di empat titik operasi di Kota Depok.

“Ada 185 orang yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” kata Lienda saat dihubungi Warta Kota, Senin (24/8/2020).

Empat titik tersebut antara lain di Jalan Bukit Cinere, Kecamatan Cinere terdapat 48 pelanggar dengan keterangan sanksi sosial 33 orang dan sanksi administrasi 15 orang.

Depan Apotek Siliwangan Kecamatan Pancoran Mas terdapat 22 pelanggar dengan keterangan sanksi sosial 18 orang dan sanksi administrasi 4 orang.

Lalu ada juga lokasi operasi di pertigaan Jalan Raya Proklamasi Kecamatan Sukmajaya terdapat 95 pelanggar dengan keterangan sanksi sosial 50 orang dan sanksi administrasi 45 orang.

“Untuk di Simpang Juanda ada 20 pelanggar dengan keterangan sanksi sosal 17 dan sanksi administrasi 3 orang,” paparnya.

Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, Mohammad Fahmi mengatakan, para pelanggar yang tidak menggunakan masker di tempat umum didenda senilai Rp 50.000.

Fahmi mengatakan, pengenaan denda tersebut telah sesuai dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020.

“Sanksi bagi pelanggar untuk hari ini seluruhnya sama, yaitu senilai Rp 50.000," katanya.

Polisi Tanpa Masker Siap-siap Menerima Hukuman Sosial, Push Up

Penegakan hukum terkait pemakaian masker tak hanya dari penegak hukum kepada masyarakat.

Polisi tanpa masker pun mengalami nasib serupa, bahkan lebih berat.

Kali ini, Polres Metro Jakarta Utara menertibkan para anggota yang tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Pada hari ini, sebanyak lima orang anggota yang kedapatan tidak menggunakan dikenakan hukuman push up.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved