Berita Jakarta

Kurangi Sampah Plastik, Tim PKK Jakarta Utara Gelar Lomba Membuat Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Hari ini, Senin (24/5/2020), Tim PKK Jakarta Utara menggelar lomba membuat kantong belanja ramah lingkungan.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Tim PKK Jakarta Utara menggelar lomba membuat kantong belanja ramah lingkungan, Senin (24/8/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hari ini, Senin (24/5/2020), Tim PKK Jakarta Utara menggelar lomba membuat kantong belanja ramah lingkungan.

Diketahui, lomba membuat kantong belanja ramah lingkingan tersebut, bertujuan mengurangi sampah plastik.

Tim PKK Jakarta Utara gelar lomba membuat kantong belanja diperuntukkan bagi PKK Kelurahan dan Kecamatan setempat.

Diterangkan Ketua Tim Penggerak PKK Jakarta Utara, Suni Sigit Wijatmoko, lomba ini mengusung tema semangat kemerdekaan dalam menjaga lingkungan bebas sampah plastik.

Taufik: Kantong Belanja Berbahan Singkong Ramah Lingkungan dan Tahan Terhadap Air

Pimpinan DPRD DKI Minta Anies Baswedan Kaji Ulang Pergub Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Hanya 11,83 Persen Sampah Plastik yang Sudah Didaur Ulang

“Jangan sampai semangat itu pudar maka dari itu kami adakan kegiatan ini untuk membangkitkan semangat ibu-ibu PKK Jakarta Utara,” kata Suni, Senin (24/8).

Suni menambahkan pihaknya juga menyiapkan hadiah berupa piagam dan uang pembinaan bagi enam peserta yang dinilai berhasil membuatkan kantong belanja terbaik.

Nantinya setiap kecamatan mengirim perwakilan untuk berkreasi membuat produk kantong belanja ramah lingkungan yang menarik.

Sementara tim juri melibatkan sejumlah unit terkait dan unsur PKK Jakarta Utara.

"Mereka akan menilai langsung produk kantong belanja yang sudah dibuat oleh perwakilan 6 kecamatan sesuai dengan kriteria penilaian yang ada," ungkapnya.

Menurut Wakil Ketua II Tim Penggerak PKK Jakarta Utara, Siti Nurlaila yang juga ketua tim juri, 29 produk kantong belanja dari beragam bahan baku dibuat ibu-ibu PKK Jakarta Utara.

Siti pun mengapresiasi kreativitas dan inovasi pengurus PKK Kecamatan dan Kelurahan yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.

“Hari ini tim juri sudah melakukan penilaian produk secara keseluruhan dengan mengacu utilitas, kreativitas, kualitas dan nilai jual,” ungkapnya.

Adapun nantinya untuk para pemenang akan diumumkan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting pada Jumat (28/8) mendatang.

Sampah Plastik di Bantargebang Capai 39 Juta Ton

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebut Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) berlaku pada 1 Juli 2020.

Untuk itu, seluruh pertokoan baik itu toko swalayan, pasar rakyat, pusat perbelanjaan semua berkewajiban menyediakan kantong ramah lingkungan dan tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai.

"Mulai hari ini efektif di tegakan peraturannya," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Dikatakan Anies, dengan diberlakukan aturan itu tentunya kedepan akan membuat DKI Jakarta lebih ramah lingkungan.

Karena dipaparkannya banyak residu dalam kantong plastik yang tidak dapat didaur ulang.

Apalagi jumlah sampah bekas plastik sekali pakai di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi sudah mendapai 39 juta ton atau 34 persen dari total sampah yang ada.

"Ketika residu tidak bisa didaur ulang, maka dia menimbulkan masalah, bukan hanya pada generasi kita, tetapi generasi ke depan"

"Ini usaha kita agar setiap orang di Jakarta memperhitungkan sustanable development," jelas Anies.

Anies mendorong agar semua komponen masyarakat untuk mengawasi, baik itu komponen dilingkungan Pemprov, Satpol PP, kemudian petugas DLH, petugas wilayah untuk ikut mengawasi pelaksanaan ini semua.

• Gandeng Alfamart, Pemkot Jaksel Luncurkan Gerakan Penggunaan Kantong Ramah Lingkungan di Minimarket

"Jadi kami berharap dengan adanya tata aturan ini kita semua bisa bikin Jakarta ramah lingkungan," ujar Anies.

Anies menyampaikan kepada masyarakat agar mulai dari sekarang dapat membawa kantong rama lingkungan sendiri ketika akan berbelanja.

Sedangkan pertokoan diwajibkannya menyediakan kantong ramah lingkungan untuk masyarkaat.

"Semangatnya bukan untuk mendorong toko toko menjual kantong ramah lingkungan, semangatnya itu untuk mengurangi adanya sisa"

"supaya mengurangi sisa maka bawa kantong sendiri. Kalau tidak membawa kantong sendiri, maka bisa membeli," ucapnya.

Pimpinan DPRD DKI Minta Anies Kaji Ulang Pergub Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik  meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengkaji ulang payung hukum soal penggunaan kantong ramah lingkungan.

Legislator memandang kebijakan itu kurang konsisten, ditambah implementasi di lapangan belum ada alternatif pengganti.

Mohamad Taufik mengatakan, diperlukan penyempurnaan terhadap payung hukum itu.

Aturan itu Pergub DKI Jakarta Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) yang telah resmi diberlakukan sejak 1 Juli 2020.

Politisi dari Partai Gerindra ini menambahkan, setiap kebijakan harus sensitif terhadap situasi ekonomi rakyat yang sangat tertekan saat pandemi virus corona atau Covid-19.

Berdasarkan informasi yang dia dapat,  masyarakat dan pedagang mengeluh karena kesulitan mendapat kantong ramah lingkungan harga murah.

“Pasar-pasar sangat tertekan, mereka membutuhkan kantong yang ramah lingkungan, sekaligus dapat memfasilitasi kegiatan perekonomian. Bukan malah membebani,” kata Taufik, Senin (10/8/2020).

Taufik menjelaskan, kantong ramah lingkungan sebagai pengganti kantong plastik yang dapat dicuci atau dibersihkan karena dapat menjadi media penularan virus.

Kemudian, terbuat dari bahan kuat dan tahan terhadap air, sehingga bisa berkali-kali digunakan. Meski demikian, kantong tersebut harus bisa terurai dengan sendirinya.

“Bisa pakai bahan yang alami seperti dedaunan, anyaman, bambu, singkong dan sebagainya,” kka kata Taufik.

Meski begitu, pendukung Anies Baswedan saat Pilkada 2017 ini tetap mengapresiasi upaya pemerintah dalam mendorong warganya memakai kantong belanja ramah lingkungan.

Menurut dia, Pergub yang dikeluarkan Anies Baswedan sifatnya dinamis sehingga bisa diubah seiring kemajuan zaman.

“Pergub ini saya nilai permulaan yang baik, dalam artinya mungkin ada sifat eksperimen di dalamnya, agar rakyat bisa berubah dalam kebiasaannya,” ujar dia.

“Nanti seiring dengan inovasi-inovasi baru, pemerintah juga perlu mengakomodir di dalam Pergub ini, sesuai perkembangan yang ada,” katanya lagi.

Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan penggunaan KBRL di pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat mulai tanggal 1 Juli 2020.

Para pengelola pertokoan juga harus melarang kantong belanja plastik sekali pakai di kalangan pelaku usaha atau tenant.

Pengelola wajib memberitahukan aturan itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang dikelolanya.

"Pelaku usaha atau tenant harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih dikutip dari keterangan pers, Rabu (10/6/2020).

Penerapan kantong belanja ramah lingkungan berbayar dilakukan supaya masyarakat mengurangi penggunaan kantong plastik.

Mereka dapat beralih ke kantong ramah lingkungan seperti berbahan kertas, kain atau sebagainya yang dapat digunakan berulang-ulang atau dapat terurai.

Berdasarkan penelitiannya beberapa waktu lalu, komposisi sampah plastik di Jakarta sekitar 14 persen dari 7.000 ton sampah yang dihasilkan setiap hari.

Melalui Pergub itu, Andono yakin sampah plastik dari kantong kresek akan berkurang.

Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 142 tahun 2019, pusat atau pengelola tempat belanja yang menyediakan plastik sekali pakai akan dikenakan denda Rp 25 juta.

Bahkan sanksi terberatnya berupa pencabutan izin operasi usaha.

Sanksi itu diatur dalam Bab VII, Pasal 22 sampai Pasal 29.

Sebelum dikenakan denda, pelanggar lebih dulu diberikan teguran tertulis secara bertahap sebanyak tiga kali.

Pertama selama 14x24 jam, lalu bila diabaikan akan dilayangkan surat tertulis kedua selama 7x24 jam.

Jika tidak diacuhkan, maka mereka akan mendapat surat tertulis kembali yang berlaku selama 3x24 jam.

Bila mereka tetap tidak mengacuhkan surat teguran tertulis ketiga, pemerintah akan memberlakukan sanksi denda atau penarikan uang secara paksa yang mengacu pada Pasal 24.

Pengelola yang mengabaikan teguran tertulis ketiga akan dikenai sanksi uang paksa atau denda minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 25 juta.

Uang paksa Rp 5 juta wajib dibayar dalam waktu satu pekan sejak pengelola menerima surat pemberitahuan pengenaan sanksi administratif uang paksa.

Tidak hanya surat teguran yang diberikan sebanyak tiga kali, namun nilai dendanya juga bakal terakumulasi bila tetap diacuhkan.

Bagi pengelola yang terlambat membayar uang paksa lebih dari tujuh hari, akan dikenai uang paksa Rp 10 juta.

Kemudian yang terlambat 14 hari dikenakan denda Rp 15 juta dan denda Rp 20 juta bagi yang telat membayar selama 21 hari.

Serta denda Rp 25 juta bila terlambat membayar denda lebih 30 hari.

Bila mereka tetap menolak membayar dendanya, pemerintah akan membekukan hingga mencabut izin operasional mereka.

Hal ini sesuai Pasal 27 dan Pasal 28 dalam Pergub tersebut.

Pembekuan izin diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup.

Meski telah mendapatkan sanksi pembekuan izin, namun mereka tidak membayar uang paksa, pemerintah akan mencabut izinnya. (JHS/JOS/FAF/Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved