Taufik: Kantong Belanja Berbahan Singkong Ramah Lingkungan dan Tahan Terhadap Air
Selain ramah lingkungan, kantong belanja berbahan singkong juga tahan terhadap air.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Agus Himawan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pimpinan DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menggencarkan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) berbahan singkong. Legislator DKI memandang, kantong berbahan singkong sangat ramah lingkungan karena berasal dari umbi-umbian.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, bila perlu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memasukan KBRL berbahan singkong ke dalam aturan yang dikeluarkannya. Aturan yang dimaksud Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 42 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan KBR yang telah resmi diberlakukan sejak 1 Juli 2020.
• Mantan Mendag Enggartiasto Sebut Prosedur Birokratis Ganjal Program Penanganan Dampak Pandemi
• VIDEO: Tawuran Pelajar di Bandara Soekarno-Hatta Sebabkan Korban Luka Berat
“Kalau ada juga material-material baru seperti yang saya lihat dari singkong. Ya .. itu semakin bagus karena konsumsi tidak akan terkonsentrasi pada berbahan kertas atau polypropylene plastik saja,” kata Taufik berdasarkan keterangan resmi, Kamis (13/8/2020).
Taufik mengatakan, selain ramah lingkungan, kantong belanja berbahan singkong juga tahan terhadap air. Beda halnya dengan kantong berbahan ranting, daun, dan anyaman yang tidak mampu menahan barang bawaan yang basah.
“Kalau kantong cepat rusak tentu pemakaiannya terbatas dan tidak bisa terulang. Kemudian kendala lain adalah jumlah bahan dasarnya pun terbatas dan cara produksinya yang manual,” ujar Taufik. Menurutnya, penggunaan KBRL berbahan singkong harus segera disosialisasikan pemerintah daerah. Sebab sejumlah pedagang di mal atau toko di Jakarta, mereka menjual kantong belanja berbahan kain spunbond.
• Bangkit dari Keterpurukan, Korban PHK di Kota Tangerang Jalani Aktivitas Sebagai Petani Tandur
• Dua Sopir Gagal Selundupkan 400 Ganja Asal Aceh yang Ditimbun Tumpukan Pisang Mentah
Padahal kain itu merupakan bagian dari senyawa polypropylene (plastik konvensional), sehingga masih mengandung mikroplastik. Selain itu, kain spunbond adalah bahan yang sama untuk pembuatan masker sebagai alat pelindung diri (APD) dari ancaman virus atau udara kotor.
“Kalau ada kompetisi dan keterbatasan bahan mentah, nanti ujung-ujungnya akan memperbanyak impor bahan spunbond. Dampaknya, masker dan APD tambah mahal karena bahan polypropylene banyak dijadikan kantong belanja,“ jelas Taufik.
Tingkatkan produksi
Di sisi lain, kata dia, menjadikan singkong sebagai bahan utama KBRL tidak akan mengurangi pasokan, karena bukan menjadi pangan utama bagi warga Pulau Jawa terutama warga Jakarta. Justru dengan adanya KBRL berbahan singkong, akan meningkatkan produksi dan pendapatan para petani singkong di Indonesia.
• Eks Pelatih Timnas U-19, Fakhri Husaini, Support Bekas Pemainnya
“Singkong juga bukan bahan pangan utama Indonesia jadi cukup aman sebagai salah satu alternatif. Apalagi pati (tepung) singkongnya diambil dari petani-petani singkong Indonesia jadi ada dampak positif untuk mereka,” jelasnya.
Meski demikian, Taufik mendukung keputusan Anies yang melarang penggunaan kantong plastik di minimarket, mal hingga pasar tradisional. Soalnya dibutuhkan waktu antara 500 sampai 1.000 tahun agar kantong plastik itu terurai dengan sendirinya.
• Dorong Masyarakat Tangani Pandemi Covid-19, PMI Jakbar Distribusikan 550 Alat Semprot
• Bupati Bekasi Berikan Apresiasi Untuk Program Bekasi Mandiri Baznas
“Jadi implementasi Pergub Nomor 142 tahun 2019, sebaiknya mengakomodasi solusi-solusi inovatif juga, yang penting semuanya berubah ke arah go green (mendukung lingkungan). Mulai dari perilaku, cara pakai kantong harus pakai ulang, sampai material-material inovatif yang ada, dan yang penting bukan dari konvensional plastik,” ungkapnya.
Berbayar
Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan penggunaan KBRL di pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat mulai tanggal 1 Juli 2020.
Para pengelola itu juga harus melarang kantong belanja plastik sekali pakai di kalangan pelaku usaha atau tenant. Karenanya, pengelola wajib memberitahukan aturan itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang dikelolanya.
• Wali Kota Depok Sebut Stakeholder dan Jaringan Dikerahkan Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Bermasker
• Anies Sebut Total Denda Pelanggar PSBB Transisi di Jakarta Tembus Rp 2,87 Miliar, Ini Demi Disiplin