PSBB Jakarta

Anies Sebut Total Denda Pelanggar PSBB Transisi di Jakarta Tembus Rp 2,87 Miliar, Ini Demi Disiplin

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan nilai denda akibat pelanggaran selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mencapai Rp 2,8M

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Nur Ichsan
Puluhan warga terjaring dalam razia masker yang digelar di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (7/8/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan nilai denda akibat pelanggaran selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mencapai Rp 2,87 miliar.

Angka itu diperoleh berdasarkan penindakan yang dilakukan Satpol PP dari 5 Juni sampai 10 Agustus 2020 lalu.

Jenis pelanggarannya beragam, ada yang tidak memakai masker, menggelar acara yang memicu kerumunan dan sebagainya.

“Petugas kami di Satpol PP mendata terkait pelanggaran masker setiap pekannya. Selama periode 1-6 Juli ditemukan 2.556 pelanggar,” kata Anies berdasarkan keterangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta pada Kamis (13/8/2020).

Anies mengatakan, kemudian terjadi peningkatan terus menerus, yaitu 4.901 pelanggaran selama 7-11 Juli.

Selanjutnya selama 12-19 Juli tingkat pelanggarannya menjadi 5.968 orang.

“Pada pada periode 20-29 Juli berada di puncaknya yaitu 26.337 pelanggar.

Anies Ungkap Penambahan Kasus Covid-19 di Jakarta Tembus 621 Orang

"Pada 30 Juli-3 Agustus angkanya sempat menurun secara signifikan menjadi 7.102 pelanggar.

"Tapi, pada 4-10 Agustus angkanya kembali meningkat menjadi 17.172 pelanggar,” imbuhnya

Anies menegaskan bahwa jumlah pelanggar dan denda tersebut bukan semata-mata soal pemerintah memberikan sanksi untuk mendapatkan denda.

Bikin Heboh, Keributan Anak Amien Rais dengan Wakil Ketua KPK di Garuda Indonesia

Namun, itu semua tentang kedisiplinan, keselamatan, dan perlindungan bersama.

Melalui perpanjangan PSBB transisi fase pertama yang keempat ini, Anies berharap masyarakat semakin waspada atas potensi penularan Covid-19 di DKI Jakarta.

Anies juga meminta masyarakat patuh terhadap ketentuan protokol pencegahan Covid-19.

Hujan Satu Jam di Jalan Royal Kota Tangerang Mengerikan, Tergenang dan Berlubang serta Minta Korban

“Kami juga menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada masyarakat dan juga tempat usaha yang telah menjalankan protokol kesehatan Covid-19 selama masa PSBB transisi,” jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved