Berita Jakarta
Pimpinan DPRD DKI Minta Anies Baswedan Kaji Ulang Pergub Kantong Belanja Ramah Lingkungan
Mohamad Taufik meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengkaji ulang payung hukum soal penggunaan kantong ramah lingkungan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengkaji ulang payung hukum soal penggunaan kantong ramah lingkungan.
Legislator memandang kebijakan itu kurang konsisten, ditambah implementasi di lapangan belum ada alternatif pengganti.
Mohamad Taufik mengatakan, diperlukan penyempurnaan terhadap payung hukum itu.
Aturan itu Pergub DKI Jakarta Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) yang telah resmi diberlakukan sejak 1 Juli 2020.
Politisi dari Partai Gerindra ini menambahkan, setiap kebijakan harus sensitif terhadap situasi ekonomi rakyat yang sangat tertekan saat pandemi virus corona atau Covid-19.
• Pemkot Jakarta Pusat Pantau Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan di Pasar Metro Atom
• Pemprov DKI Jakarta Pastikan Denda Kantong Belanja Ramah Lingkungan Tidak Menyasar Konsumen
Berdasarkan informasi yang dia dapat, masyarakat dan pedagang mengeluh karena kesulitan mendapat kantong ramah lingkungan harga murah.
“Pasar-pasar sangat tertekan, mereka membutuhkan kantong yang ramah lingkungan, sekaligus dapat memfasilitasi kegiatan perekonomian. Bukan malah membebani,” kata Taufik, Senin (10/8/2020).
Taufik menjelaskan, kantong ramah lingkungan sebagai pengganti kantong plastik yang dapat dicuci atau dibersihkan karena dapat menjadi media penularan virus.
Kemudian, terbuat dari bahan kuat dan tahan terhadap air, sehingga bisa berkali-kali digunakan. Meski demikian, kantong tersebut harus bisa terurai dengan sendirinya.
“Bisa pakai bahan yang alami seperti dedaunan, anyaman, bambu, singkong dan sebagainya,” kka kata Taufik.
• Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara Dorong Pengrajin Produksi Kantong Belanja Ramah Lingkungan
Meski begitu, pendukung Anies Baswedan saat Pilkada 2017 ini tetap mengapresiasi upaya pemerintah dalam mendorong warganya memakai kantong belanja ramah lingkungan.
Menurut dia, Pergub yang dikeluarkan Anies Baswedan sifatnya dinamis sehingga bisa diubah seiring kemajuan zaman.
“Pergub ini saya nilai permulaan yang baik, dalam artinya mungkin ada sifat eksperimen di dalamnya, agar rakyat bisa berubah dalam kebiasaannya,” ujar dia.
“Nanti seiring dengan inovasi-inovasi baru, pemerintah juga perlu mengakomodir di dalam Pergub ini, sesuai perkembangan yang ada,” katanya lagi.
Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan penggunaan KBRL di pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat mulai tanggal 1 Juli 2020.
• Satgas Pergub 142 Pantau Pemakaian Kantong Belanja Ramah di Grand Indonesia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/wagub-dki-di-pasar22.jpg)