Pemerintahan Jokowi
Dana BLT UMKM Cair 24 Agustus 2020, Berikut Ini Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM 2020
Hari ini, Senin (24/8/2020), program bantuan langsung tunai (BLT) untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) dicairkan.
"Padahal sebagian besar pelaku UMKM, khususnya usaha skala mikro yang jumlahnya mencapai 98 persen dari total jumlah unit usaha di Indonesia, umumnya masih belum bankable (tidak mendapat akses pembiayaan dari perbankan)," kata Faisal.
Ia mengatakan, pelaku usaha mikro di Indonesia sebagian besar masih belum familiar dengan perbankan, dan umumnya belum memiliki kapasitas untuk memenuhi persyaratan memperoleh kredit yang diajukan oleh bank. Seperti persyaratan agunan hingga dokumentasi pembukuan yang lengkap.
"Maka, jika stimulus untuk UMKM masih terlalu fokus pada pembiayaan melalui institusi perbankan, maka sebagian besar pelaku UMKM di Indonesia tidak akan dapat menerima manfaat dari stimulus tersebut," ungkapnya.
Oleh sebab itu, Faisal menilai, skema pembiayaan untuk UMKM harus lebih terdiversifikasi, mengingat karakteristik dan kapasitas UMKM yang amat sangat beragam.
Pembiayaan melalui perbankan tentunya tetap perlu terus didorong, karena sebagian UMKM khususnya yang berskala kecil dan menengah serta yang bergerak di sektor formal memang sudah bankable.
Namun, untuk dapat membantu pembiayaan usaha mikro yang bergerak di sektor informal, perlu ada skema pembiayaan yang diberikan di luar mekanisme perbankan.
"Salah satunya melalui suntikan dana secara langsung melalui APBN," kata dia.
Pentingnya Diversifikasi Stimulus UMKM bagi Stabilitas Sektor Perbankan Diversifikasi stimulus pembiayaan UMKM dengan tidak melulu mengandalkan penyaluran kredit dari bank, akan mengurangi risiko di sektor perbankan.
Pasalnya, perbankan tidak dipaksa harus menyalurkan kredit ke usaha-usaha yang memang pada dasarnya tidak bankable.
Saat ini kondisi perbankan nasional memang masih relatif stabil dan sehat.
Meskipun beberapa bank menunjukkan penurunan performa dan kenaikan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) selama pandemi.
Namun dinilai masih dalam tingkat yang aman di bawah batas psikologi 5 persen.
"Tapi jika bank-bank tersebut dipaksa agar menyalurkan kredit pada UMKM yang tidak bankable, apalagi jika harus segera karena mengejar serapan anggaran tahun ini, maka NPL perbankan dikuatirkan akan meningkat tajam," kata Faisal.
Selain itu, sektor perbankan yang masih sehat justru berpotensi menjadi berisiko dan tidak stabil jika bank dipaksa menyalurkan kredit pada UMKM yang tidak bankable.
"Padahal stabilitas sektor perbankan di tengah tekanan pandemi saat ini harus terus dijaga untuk menghindari bahaya resesi yang lebih dalam ke depan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diluncurkan Siang Ini, Begini Syarat Mendapatkannya" dan "BLT Rp 2,4 Juta untuk UMKM, Jangan Sampai Salah Sasaran"