Pemerintahan Jokowi
Dana BLT UMKM Cair 24 Agustus 2020, Berikut Ini Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM 2020
Hari ini, Senin (24/8/2020), program bantuan langsung tunai (BLT) untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) dicairkan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hari ini, Senin (24/8/2020), program bantuan langsung tunai (BLT) untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) dicairkan.
Diketahui, pencairan dana BLT UMKM 2020 tersebut langsung dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Mengenai pencairan dana BLT UMKM 24 Agustus 2020 sebesar Rp 2,4 juta dari Jokowi, dijelaskan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Rully Indrawan.
Ia menyatakan, BLT UMKM Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro sudah dicairkan kepada 742.422 pengusaha mikro sejak 17 Agustus 2020 yang lalu.
• Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair Siang Ini, Berikut Penjelasan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM
• Dana BLT Rp 600.000 Cair 25 Agustus 2020, Berikut Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
• Buta dan Sebatang Kara di Gubuk, Uang BLT Covid-19 Rp 1,4 Juta Nenek Runtikah Raib Dicuri saat Mandi
Ia menyebutkan bantuan tahap pertama tersebut telah digulirkan dan sudah berada di rekening mereka masing-masing pada Senin lalu.
Hal tersebut dilakukan sebelum resmi diluncurkan oleh Jokowi pada Senin, 23 Agustus 2020.
"Iya, sudah ada 742.422 pengusaha mikro yang dapat, tetapi semuanya akan serentak diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) Senin depan, 23 Agustus 2020"
"Tapi untuk tahap awal 742.422 pelaku usaha ini dananya sudah cair dan dananya pun sudah berada di rekening mereka masing-masing," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, peluncuran tersebut akan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di Istana Kepresidenan yang juga akan menghadirkan 742.422 pelaku mikro, baik secara langsung maupun secara virtual.
Pada saat peluncuran tersebut, dana sebanyak Rp 2,4 juta, juga akan dibagikan langsung secara keseluruhan kepada 12 juta pelaku usaha mikro.
"Peluncuran nanti akan dihadirkan oleh 742.422 pelaku usaha mikro secara langsung maupun virtual di Istana Kepresidenan"
"Dana tersebut pun akan dibagikan secara keseluruhan untuk 12 juta pelaku usaha mikro," jelasnya.

Sementara itu Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebutkan syarat-syarat UMKM mendapatkan bantuan tersebut.
• Ancol Selesaikan Izin Lanjutan Reklamasi Perluasan Kawasan Rekreasi Mengacu SK Gubernur DKI
Syaratnya:
- para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dari perbankan (unbakable),
- pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia (WNI),
- mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK),
- mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul,
- bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota TNI/Polri dan bukan pegawai BUMN/BUMD.
• DOR, Satu Pelaku Pencurian Sepeda di Bintaro Ditembak Karena Melawan Saat Akan Ditangkap
Dia juga meminta kepada seluruh masyarakat agar bisa memanfaatkan bantuan ini dengan mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya.
"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," jelas Teten.
Jangan Salah Sasaran
Langkah pemerintah memberikan dana hibah atau bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 2,4 juta bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM ), di nilai menjadi kebijakan yang tepat.
Namun pemerintah juga dinilai perlu hati-hati menyalurkan BLT Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM tersebut.
"Rencana pemerintah untuk memberikan bantuan pembiayaan sebesar Rp 2,4 juta bagi 12 juta bagi pelaku usaha mikro adalah sangat tepat khususnya di tengah pandemi," ujar Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal dalam keterangannya, Selasa (18/8/2020).
Menurut dia, bantuan seperti itu akan lebih efektif untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro di tengah tekanan melemahnya permintaan selama masa pandemi Covid-19, ketimbang stimulus lainnya berupa strukturisasi kredit, subsidi bunga, dan penjaminan modal kerja.
"Meski demikian, mekanisme distribusi bantuan tersebut tetap harus dirancang secara hati-hati untuk mengurangi risiko moral hazard dan ketidaktepatan sasaran," ucap dia.
Faisal menjelaskan, beberapa stimulus UMKM yang telah lebih dulu diberikan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk menangkal dampak ekonomi dari pandemi Covid-19 dinilai masih terlalu konservatif.
Seperti strukturisasi kredit, subsidi bunga, dan penjaminan modal kerja yang sebenarnya terlalu terfokus pada aspek pembiayaan melalui institusi perbankan.
"Padahal sebagian besar pelaku UMKM, khususnya usaha skala mikro yang jumlahnya mencapai 98 persen dari total jumlah unit usaha di Indonesia, umumnya masih belum bankable (tidak mendapat akses pembiayaan dari perbankan)," kata Faisal.
Ia mengatakan, pelaku usaha mikro di Indonesia sebagian besar masih belum familiar dengan perbankan, dan umumnya belum memiliki kapasitas untuk memenuhi persyaratan memperoleh kredit yang diajukan oleh bank. Seperti persyaratan agunan hingga dokumentasi pembukuan yang lengkap.
"Maka, jika stimulus untuk UMKM masih terlalu fokus pada pembiayaan melalui institusi perbankan, maka sebagian besar pelaku UMKM di Indonesia tidak akan dapat menerima manfaat dari stimulus tersebut," ungkapnya.
Oleh sebab itu, Faisal menilai, skema pembiayaan untuk UMKM harus lebih terdiversifikasi, mengingat karakteristik dan kapasitas UMKM yang amat sangat beragam.
Pembiayaan melalui perbankan tentunya tetap perlu terus didorong, karena sebagian UMKM khususnya yang berskala kecil dan menengah serta yang bergerak di sektor formal memang sudah bankable.
Namun, untuk dapat membantu pembiayaan usaha mikro yang bergerak di sektor informal, perlu ada skema pembiayaan yang diberikan di luar mekanisme perbankan.
"Salah satunya melalui suntikan dana secara langsung melalui APBN," kata dia.
Pentingnya Diversifikasi Stimulus UMKM bagi Stabilitas Sektor Perbankan Diversifikasi stimulus pembiayaan UMKM dengan tidak melulu mengandalkan penyaluran kredit dari bank, akan mengurangi risiko di sektor perbankan.
Pasalnya, perbankan tidak dipaksa harus menyalurkan kredit ke usaha-usaha yang memang pada dasarnya tidak bankable.
Saat ini kondisi perbankan nasional memang masih relatif stabil dan sehat.
Meskipun beberapa bank menunjukkan penurunan performa dan kenaikan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) selama pandemi.
Namun dinilai masih dalam tingkat yang aman di bawah batas psikologi 5 persen.
"Tapi jika bank-bank tersebut dipaksa agar menyalurkan kredit pada UMKM yang tidak bankable, apalagi jika harus segera karena mengejar serapan anggaran tahun ini, maka NPL perbankan dikuatirkan akan meningkat tajam," kata Faisal.
Selain itu, sektor perbankan yang masih sehat justru berpotensi menjadi berisiko dan tidak stabil jika bank dipaksa menyalurkan kredit pada UMKM yang tidak bankable.
"Padahal stabilitas sektor perbankan di tengah tekanan pandemi saat ini harus terus dijaga untuk menghindari bahaya resesi yang lebih dalam ke depan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diluncurkan Siang Ini, Begini Syarat Mendapatkannya" dan "BLT Rp 2,4 Juta untuk UMKM, Jangan Sampai Salah Sasaran"