Pemerintahan Jokowi

Dana BLT UMKM Cair 24 Agustus 2020, Berikut Ini Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM 2020

Hari ini, Senin (24/8/2020), program bantuan langsung tunai (BLT) untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) dicairkan.

Editor: PanjiBaskhara
Tribunnews.com
Ilustrasi - dana BLT UMKM cair 24 Agustus 2020 

- para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dari perbankan (unbakable),

- pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia (WNI),

- mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK),

- mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul,

- bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota TNI/Polri dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

DOR, Satu Pelaku Pencurian Sepeda di Bintaro Ditembak Karena Melawan Saat Akan Ditangkap

Dia juga meminta kepada seluruh masyarakat agar bisa memanfaatkan bantuan ini dengan mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya.

"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," jelas Teten.

Jangan Salah Sasaran

Langkah pemerintah memberikan dana hibah atau bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 2,4 juta bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM ), di nilai menjadi kebijakan yang tepat.

Namun pemerintah juga dinilai perlu hati-hati menyalurkan BLT Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM tersebut.

"Rencana pemerintah untuk memberikan bantuan pembiayaan sebesar Rp 2,4 juta bagi 12 juta bagi pelaku usaha mikro adalah sangat tepat khususnya di tengah pandemi," ujar Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal dalam keterangannya, Selasa (18/8/2020).

Menurut dia, bantuan seperti itu akan lebih efektif untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro di tengah tekanan melemahnya permintaan selama masa pandemi Covid-19, ketimbang stimulus lainnya berupa strukturisasi kredit, subsidi bunga, dan penjaminan modal kerja.

"Meski demikian, mekanisme distribusi bantuan tersebut tetap harus dirancang secara hati-hati untuk mengurangi risiko moral hazard dan ketidaktepatan sasaran," ucap dia.

Faisal menjelaskan, beberapa stimulus UMKM yang telah lebih dulu diberikan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk menangkal dampak ekonomi dari pandemi Covid-19 dinilai masih terlalu konservatif.

Seperti strukturisasi kredit, subsidi bunga, dan penjaminan modal kerja yang sebenarnya terlalu terfokus pada aspek pembiayaan melalui institusi perbankan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved