Ganjil Genap

Soal Penerapan Ganjil Genap Motor, Pemprov DKI Masih Lihat Situasi dan Kondisi

Gage saat ini hanya diberlakukan bagi pengendara roda empat di 25 ruas jalan ibu kota, dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan.

Penulis: Rangga Baskoro |
Warta Kota/Nur Ichsan
Petugas Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat sedang melakukan razia pelanggaran aturan nomor ganjil-genap di Jalan Kyai Caringin, kawasan Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2020). 

"Belum, jadi untuk gage, tetap berlaku 25 ruas jalan, hanya roda empat dengan 14 pengecualian," ucap Syafrin.

Sistem ganjil genap diberlakukan kembali mulai 3 Agustus 2020, setelah sebelumnya ditiadakan mulai Maret 2020.

 Tiga Gubernur Ini Dinilai Bisa Bertarung di Pilpres 2024 Jika Lolos Ujian Pandemi Covid-19

Peniadaan sementara sistem itu terkait dengan pandemi Covid-19 dan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Sementara, penindakan berupa penilangan bagi pelanggar mulai dilakukan Senin kemarin.

Aturan ganjil genap hanya berlaku pada Senin-Jumat, dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Berikut ini 25 ruas jalan di Ibu Kota yang diberlakukan ganjil genap:

1. Jalan Medan Merdeka Barat;

2. Jalan MH Thamrin;

3. Jalan Jenderal Sudirman;

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto;

5. Jalan Gatot Subroto;

6. Jalan MT Haryono;

7. Jalan HR Rasuna Said;

8. Jalan DI Panjaitan;

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan  Perintis Kemerdekaan;

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved