Ganjil Genap

Soal Penerapan Ganjil Genap Motor, Pemprov DKI Masih Lihat Situasi dan Kondisi

Gage saat ini hanya diberlakukan bagi pengendara roda empat di 25 ruas jalan ibu kota, dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Yaspen Martinus
Warta Kota/Nur Ichsan
Petugas Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat sedang melakukan razia pelanggaran aturan nomor ganjil-genap di Jalan Kyai Caringin, kawasan Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2020). 

WARTAKOTALIVE, JATINEGARA - Meski mendapatkan banyak kritikan dari masyarakat, penerapan ganjil genap (gage) bagi kendaraan roda dua di Jakarta, sepertinya hanya tinggal menunggu waktu.

Hal itu dikatakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di kawasan Kebon Nanas, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (22/8/2020).

Pihaknya telah menerbitkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, sebagai payung hukum penerapan gage bagi kendaraan roda dua.

Fadjroel Rachman Bantah Isu Reshuffle Kabinet, Sebut Semua Menteri Fokus Kerja Keras Hadapi Covid-19

"Regulasi sudah ada tinggal kami cermati dan kaji untuk waktu pelaksanaannya," kata Riza di lokasi.

Gage saat ini hanya diberlakukan bagi pengendara roda empat di 25 ruas jalan ibu kota, dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan.

"Terkait (gage) roda dua, kami sudah atur juga, namun demikian belum kami berlakukan."

IDI Bilang Puncak Pandemi Covid-19 di Indonesia Masih Lama, Apalagi Melandai

"Ke depan akan kami lihat situasi dan kondisinya," ujarnya.

Penerapan gage bagi pengendara sepeda motor, sambung Riza, dilakukan demi mengurangi mobilitas masyarakat, sehingga potensi penularan Covid-19 di Jakarta bisa berkurang.

"Semua untuk memastikan, karena tugas kami untuk menjaga keselamatan warga Jakarta dari bahaya Covid-19," jelasnya.

Ini yang Ditanya Penyidik Bareskrim Polri kepada Antasari Azhar Soal Kasus Djoko Tjandra

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur 80/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Pasal 7 Pergub berisi tentang pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi.

 Tak Kunjung Jera, Pelanggar PSBB Transisi di Jakarta Timur Bakal Dihukum Jadi Asisten Petugas PPSU

Pengendalian moda transportasi yang dimaksud dilakukan dengan cara kebijakan ganjil genap dan pengendalian parkir.

Pengendalian moda transportasi berupa kendaraaan bermotor pribadi, berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.

Dan, pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street).

 DAFTAR 13 Lokasi Pariwisata yang Boleh Beroperasi Selama Masa PSBB Transisi di Jakarta, Berkurang 10

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved