Kecolongan Napi jadikan Kamar VVIP Rumah Sakit Pabrik Ekstasi, Ditjen PAS Angkat Bicara, ini Katanya
Selama dua bulan AU dirawat inap di rumah sakit tersebut, justru menjadikannya sebagai pabrik ekstasi.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ami Utomo Putro alias AU (42), diketahui memproduksi ekstasi di kamar VVIP salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat.
Yang dilakukan napi Rutan Salemba, Jakarta Pusat itu membuat heboh.
Pasalnya selama dua bulan AU dirawat inap di rumah sakit tersebut, justru menjadikannya sebagai pabrik ekstasi.
Hal itu pun membuat pihak Ditjen Pas Kemenkumham angkat bicara.
• Viral Video Polisi Diduga Minta Rp 1 Juta Saat Tilang Turis Jepang di Bali, karena Lampu Motor Mati
• Beredar Pergub Ganjil Genap Motor Diberlakukan, ini Penjelasan Kadishub DKI
Dilansir Tribunnews, Kabag Humas dan Publikasi Ditjen PAS Rika Aprianti mengungkapkan saat ini pihaknya sedang mendalami terkait kasus narapidana Rutan Salemba, AU yang dapat memproduksi ekstasi di kamar VVIP rumah sakit tersebut.
"Saat ini tim dari Direktorat Jenderal pemasyarakatan nanti juga ada inspektorat jenderal Kementerian Hukum dan HAM sedang mendalami, sedang melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terkait," ungkap Rika lewat pesan singkat, Jumat (21/8/2020).
Rika bilang, Ditjen PAS tak mau berspekulasi terkait keterlibatan petugas dalam kasus ini sehingga AU dapat meracik ekstasi kendati kamar perawatannya dijaga sipir 24 jam selama 2 bulan.
Dia mengatakan pemeriksaan yang dilakukan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Namun, Rika memastikan sanksi berat akan dijatuhkan bagi setiap pihak yang terbukti terlibat dalam kasus produksi ekstasi tersebut.
"Apabila ditemukan ada pihak-pihak atau orang-orang atau petugas atau siapapun baik itu petugas atau warga binaan yang terlibat, pasti akan ada sanksi tegas," kata Rika.
• 5 Glamping di Bogor yang Cocok untuk Habiskan Akhir Pekan, Mulai Rp 400.000 Per Malam
• Curhatan PSK yang Digrebek Satpol PP di Apartemen Tangerang:Buat Beli Obat dan Ajak Jalan-jalan Mama
Rika menambahkan, perawatan AU di kamar VVIP rumah sakit juga sudah sesuai dengan prosedur yakni dengan rekomendasi dokter dan mempertimbangkan aspek keamanan.
"Warga binaan itu keluar itu pasti ada tahap-tahapnya, yang pasti ada rekomendasi dari dokter di pihak rutan dan proses yang lainya. Terkait dia di (kamar) VVIP, kan yang bersangkutan ini karena dia statusnya warga binaan dia harus disendirikan," ujarnya.
Adapun Ditjen PAS akan memindahkan AU dari Rutan Salemba ke Lapas Nusakambangan dengan alasan keamanan sekaligus ganjaran atas perbuatannya.
"Dengan pertimbangan keamanan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh AU, maka AU akan dipindahkan hari ini ke Lapas dengan tingkat pengamanan Super Maksimum Security, One Man One Cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan," kata Rika.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reskrim dari Kepolisian Sektor Sawah Besar menciduk seorang narapidana dari Rutan Salemba berinisial AU (42) dan seorang kurir ekstasi berinisial MW (36).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20160717-rutan-salemba_20160717_194828.jpg)