Selasa, 2 Juni 2026

Berita Politik

Jansen Sitindaon Minta BPK Audit Temuan ICW soal Dana Rp90 Miliar untuk Danai Influencer dan Buzzer

Jansen Sitindaon menilai, saat ini marak kelompok buzzer yang dengan membabi buta menyerang pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah.

Tayang:
Editor: Feryanto Hadi
Layar tangkap Youtube Mata Najwa
Jansen Sitindaon 

"Di tahun 2014, 2015 dan 2016 kami tidak menemukan kata kunci itu. Mulai ada penggunaannya di tahun 2017, hingga akhirnya meningkat di tahun berikutnya," kata Egi.

 Di Korea Selatan, Mulai Bermunculan Kasus Kerusakan Organ akibat Virus Corona

 Tak Diakui Hana Hanifah sebagai kekasih, Kriss Hatta: Air Susu Dibalas dengan Tuba

Egi menuturkan, instansi dengan anggaran pengadaan jasa influencer adalah Kementerian Pariwisata dengan nilai Rp 77,6 miliar untuk 22 paket pengadaan jasa influencer.

Instansi lain yang menggunakan jasa influencer adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Rp 1,6 miliar untuk 12 paket), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Rp 10,83 milair untuk 4 paket), Kementerian Perhubungan (Rp 195,8 juta untuk 1 paket), serta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Rp 150 juta untuk 1 paket).

Angka tersebut didapat dari hasil penelusuran ICW pada situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sejumlah kementerian dan lembaga yang dikumpulkan pada 14 Agustus 2020 hingga 18 Agustus 2020 lalu.

Terdapat 34 kementerian, 5 lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK), serta dua institusi penegak hukum yakni Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung yang ditelusuri.

Berdasarkan hasil penelusuran ICW tersebut, belanja Pemerintah untuk aktivitas digital mulai meningkat sejak tahun 2017.

 Akun Twitter Deklarator KAMI Din Syamsuddin Diretas, Fadli Zon: Merusak Demokrasi

 VIDEO: Seorang Pegawai Putra Siregar Ungkap Keutungan PS Store Rp 200 dalam Sehari

Pada 2017, ICW menemukan terdapat 24 pengadaan terkait aktivitas digital dengan nilai paket pengadaan mencapai Rp 535,9 miliar.

Padahal, pada tahun 2014 hanya ada 2 paket pengadaan dengan nilai Rp 609 juta, lalu pada 2015 ada 3 paket pengadaan dengan nilai Rp 5,3 miliar, serta 1 paket dengan nilai Rp 606 juta pada 2016.

Adapun pada 2018 terdapat 42 paket pengadaaan dengan niai Rp 247,6 miliar dan 36 paket pengadaan dengan nilai Rp 183,6 miliar pada 2019.

"Untuk 2020 sendiri, bisa jadi jumlahnya semakin meningkat karena barangkali ada saja yang belum dipublikasikan di LPSE gitu, sehingga jumlahnya bisa meningkat dari Rp 322,3 miliar," kata Egi.

Sementara itu, bila ditilik dari kata kuncinya, paket pengadaan untuk aktivitas digital yang terbanyak adalah terkait media sosial yakni sebanyak 68 paket pengadaan dengan nilai paket Rp 1,16 triliun.

Sedangkan, pengadaan terkait jasa influencer atau key opinion leader (KOL) berjumlah 40 paket pengadaan dengan nilai mencapai Rp 90,45 miliar.

Terkait penggunaan jasa influencer ini, Pemerintah diminta transparan dalam segi penggunaan anggaran serta penentuan nama-nama influencer yang akan ditunjuk.

Egi juga mempertanyakan peran instansi kehumasan yang dimiliki Pemerintah dengan maraknya penggunaan jasa influencer tersebut.

 Sudah Dapat Restu Maia Estianty, Ternyata Karena Ini Amanda Caesa Belum Jadian dengan Dul Jaelani

 VIDEO: Diusir Istri Pertama Kiwil, Meggy Sebut Diancam Akan Diteriaki sebagai Perampok

"Apabila penggunaan jasa influencer semakin marak seperti apa gitu, kan jadi tidak berguna jangan-jangan peran institusi kehumasan yang dimiliki oleh pemerintah," kata Egi.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved