Virus Corona Jabodetabek

DAFTAR 13 Lokasi Pariwisata yang Boleh Beroperasi Selama Masa PSBB Transisi di Jakarta, Berkurang 10

Dari 23 sektor yang awalnya diizinkan beroperasi, kini hanya 13 sektor yang diizinkan pemerintah.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
warta kota/nur ichsan
Gumilar Ekalaya 

- Kolam pemancingan

- Akad nikah di dalam gedung.

Kata dia, kebijakan untuk memperpanjang masa PSBB pada sektor pariwisata ini didasari oleh pertimbangan dari sisi kesehatan, keamanan, dan keselamatan.

Merasa Deklarasi KAMI Disikapi Norak dan Kampungan, Deklarator: Wahai Penguasa, Berhati-hatilah!

“Terlebih kondisi pandemi di DKI Jakarta masih fluktuatif, meskipun cenderung terkendali."

"Hal ini juga mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta terkait Perpanjangan PSBB Transisi Fase Pertama,” kata Gumilar berdasarkan keterangan tertulis, Jumat (21/8/2020).

Gumilar mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pertimbangan dan kajian terhadap 13 jenis usaha industri pariwisata yang diperkenankan beroperasi.

KAMI Akui Barisan Sakit Hati, tapi Bukan karena Hasil Pilpres 2019

Rencana pembukaan 13 jenis usaha itu berdasarkan hasil koordinasi dengan satuan perangkat kerja daerah (SKPD) lain, di antaranya Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan sebagainya.

Dia memastikan pembukaan pada 13 jenis kegiatan usaha tersebut tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Misalnya, pembatasan kapasitas hanya 50 persen, pembatasan usia pengunjung tempat pariwisata, serta diizinkannya sektor pariwisata di tempat terbuka.

ICW Sarankan Dewan Pengawas KPK Dibubarkan Bila Tak Berani Jatuhkan Sanksi Etik kepada Firli Bahuri

Ke-13 tempat pariwisata yang dibolehkan beroperasi dari SK yang telah direvisi tersebut, adalah:

1. Hotel/Akomodasi

Maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas.

2.Restoran/Rumah Makan

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan hanya diperbolehkan melaksanakan pertunjukan jenis musik akustik.

3. Kawasan Pariwisata

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved