Pakai Helikopter Mewah, Ketua KPK Firli Bahuri Bakal Disidang Etik pada 25 Agustus 2020
Sidang akan digelar di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan.
MAKI menduga Firli Bahuri menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan untuk kepentingan pribadinya dari Palembang ke Baturaja, Sabtu (20/6/2020) lalu.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman pun melampirkan tiga buah foto yang menunjukkan kegiatan Firli Bahuri, termasuk saat Firli Bahuri menumpangi helikopter berkode PK-JTO tersebut.
• UPDATE 26 Juni 2020: RS Wisma Atlet Rawat 682 Pasien Positif Covid-19, di Pulau Galang 27 Orang
"Helikopter yang digunakan adalah jenis mewah (helimousin) karena pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air," beber Boyamin, Rabu.
Dalam dokumen Civil Aircraft Register Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan tahun 2019 yang dilihat Tribunnews, heli berkode PK-JTO itu dioperatori oleh PT Air Pacific Utama.
Helikopter milik perusahaan yang beralamat di Singapura, Sky Oasis Pte Ltd itu, teregistrasi sejak 17 Maret 2015 dan berakhir pada 16 Maret 2018.
• Kalah di Praperadilan, Kuasa Hukum Ruslan Buton: Lebih Sakit Daripada Ditolak Cinta
Sejumlah foto helikopter dengan nomor registrasi PK-JTO dipampang di laman perusahaan yang beralamat di Cyber Park Lippo Karawaci, Karawaci, Kota Tangerang, Banten.
Di dalam keputusan pimpinan KPK, jelas diatur Ketua KPK dilarang menerima bantuan dari siapapun.
Pengaturan mengenai kode etik pimpinan KPK sudah termaktub di dalam keputusan pimpinan KPK nomor KEP-06/P.KPK/02/2004.
• DAFTAR 188 Kabupaten/Kota Berisiko Rendah Penyebaran Covid-19, Tak Ada Jakarta
Di dalam dokumen setebal enam halaman itu tercantum poin-poin apa saja yang dilarang untuk diterima atau dilakukan oleh pimpinan KPK.
Seperti yang tercantum di Pasal 6, ada 22 poin yang wajib diketahui oleh pimpinan KPK dan empat poin yang dilarang dilakukan. Keempat poin tersebut adalah:
1. Menggunakan sumber daya publik untuk kepentingan pribadi atau golongan;
2. Menerima imbalan berupa uang untuk kegiatan yang berkaitan dengan fungsi KPK;
3. Meminta kepada atau menerima bantuan dari siapapun dalam bentuk apapun yang memiliki potensi benturan kepentingan dengan KPK;
4. Bermain golf dengan pihak atau pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung berpotensi menimbulkan benturan kepentingan sekecil apapun.
Di dalam peraturan itu pula tertulis tidak ada toleransi bila pimpinan KPK terbukti melakukan pelanggaran.
Selain itu ada sanksi tegas bila terbukti bersalah. Sanksi dijatuhkan sesuai tingkat derajat kesalahannya. (Ilham Rian Pratama)