Berita Jakarta

Karaoke Venesia di BSD Tangsel Digerebek, Disinyalir Menyediakan 'Ladies' Bertarif Rp 1,3 Juta

Karaoke Venesia BSD di Jalan Lengkong Gudang, Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, digerebek, Rabu (19/8/2020).

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Istimewa
Bareskrim Polri menggerebek karaoke Venesia BSD Karaoke Executive di Jalan Lengkong Gudang, Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (19/8/2020) malam. Karaoke yang beroperasi saat masa pandemi virus corona disinyalir menyediakan PSK alias ladies. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Karaoke Venesia BSD di Jalan Lengkong Gudang, Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, digerebek, Rabu (19/8/2020) malam.

Penggerebekan karaoke executive itu dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Karaoke yang beroperasi pada masa pandemi virus corona atau Covid-19 disinyalir menyediakan  47 perempuan yang menawarkan hubungan badan.

Pekerja seks komersial (PSK) itu mematok tarif antara Rp 1,1 juta sampai Rp 1,3 juta.

Mengaku Baru Seminggu Beroperasi, Karaoke Masterpiece Digerebek Petugas Parekraf DKI Jakarta

Pemandu Lagu Karaoke Curhat ke Anies, Terpaksa Jual Baju Bekas hingga Makan Mi Instan untuk Hidup

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo mengatakan, para perempuan itu berasal dari Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Dia menjelaskan, karaoke eksekutif tersebut telah beroperasi sejak awal Juni 2020.

Bahkan tempat hiburan malam ini memfasilitasi layanan seks bagi para pelanggannya dengan menyediakan PSK.

Menurut Sambo, beroperasinya tempat hiburan itu melanggar Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan Walikota Tangsel No 32 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020.

Peraturan itu tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

VIDEO: Jika Anies Tak Mau Buka Tempat Hiburan, Para Pemandu Karaoke hingga Terapis Ancam Demo Lagi

Dinas Parekraf DKI Jakarta Bakal Dalami Kasus Peredaran Sabu di Karaoke Kawasan Golden Fatmawati

"Pasal 9 Ayat (1) menyebutkan bahwa selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/ kantor,” katanya.

Di Kota Tangerang Selatan saat ini masih diberlakukan perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak 9-23 Agustus 2020.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 13 orang terdiri atas tujuh muncikari (4 papi dan 3 mami).

Selain itu, tiga kasir, satu supervisor, satu manajer operasional dan satu general manager.

Sejumlah barang bukti yang disita dari sana di antaranya kwitansi dua bundel, satu bundel voucher 'ladies' tertanggal 19 Agustus 2020.

Nekat Beroperasi Selama PSBB Transisi Jakarta, Karaoke Reff Digeruduk Satpol PP

Ada 22 Pelanggar PSBB Kota Tangsel Terjaring Razia Tempat Karaoke dan Hotel di Tangsel

Serta, uang Rp7 30 Juta yang merupakan uang bookingan 'ladies' mulai dari 1 Agustus 2020, 3 unit mesin EDC dan 12 kotak alat kontrasepsi.

Kemudian satu bundel form penerimaan 'ladies', satu bundel absensi 'ladies', tiga unit komputer, satu mesin penghitung uang.

Tiga unit printer, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja dan dua lembar kwitansi hotel tertanggal 19 Agustus 2020.

Sambo mengatakan, petugas sudah melakukan rapid tes kepada para pekerja di karaoke itu saat digerebek. "Hasilnya semua negatif," kata Sambo.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved