PSBB Jakarta

Nekat Beroperasi Selama PSBB Transisi Jakarta, Karaoke Reff Digeruduk Satpol PP

Nekat Beroperasi Selama PSBB, Karaoke Reff Digerebek Petugas Satpol PP Jakarta Selatan. Pengelola Didenda Rp 25 Juta

Editor: Dwi Rizki
istimewa
Satpol PP Menggerebek Karaoke Reff di Komplek Golden Fatmawati, Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, digerebek petugas, Kamis (9/7/2020) dini hari. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Nekat beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Karaoke Reff di Komplek Golden Fatmawati, Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan digeruduk petugasSatpol PP pada Kamis (9/7/2020) dini hari.

Tidak hanya disegel, petugas juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 25 juta kepada pengelola tempat hiburan Karaoke Reff.

Saat diperiksa petugas, pengelola Karaoke Reff terlihat memelas.

Dia tak berkomentar banyak ketika petugas menunjukkan besaran sanksi denda yang harus dibayarkannya karena melanggar aturan PSBB.

"Kita buatkan berita acara pemeriksaan untuk sanksi denda pelanggaran PSBB yang dilakukan pengelola," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan pada Kamis (9/7/2020).

Ujang mengatakan, sanksi denda yang diberikan kepada pengelola Karaoke Reff sesuai Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi pelanggar PSBB DKI Jakarta.

Selain itu, kata Ujang, karaoke Reff juga disegel dan tidak boleh beroperasi sampai batas waktu yang ditentukan.

Satpol PP nantinya akan berkordinasi dengan Suku Dinas Pariwisata dan Kreatif Jakarta Selatan jika Karaoke Reff akan beroperasi kembali.

Satpol Pp Menggerebek Karaoke Reff di Komplek Golden Fatmawati, Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, digerebek petugas, Kamis (9/7/2020) dini hari.
Satpol Pp Menggerebek Karaoke Reff di Komplek Golden Fatmawati, Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, digerebek petugas, Kamis (9/7/2020) dini hari. (istimewa)

"Jadi tidak hanya tempat karoke dan pengelolanya yang kita sanksi, pengunjung dan pemandu lagu yang tidak pakai masker kita berikann sanksi denda sebesar Rp 250.000," kata Ujang.

Penggerebekan tempat hiburan tersebut merupakan hasil pemantauan dari tim gabungan gugus tugas Covid-19 dan anggota Satpol PP.

Saat beroperasi, lampu depan Karaoke Reff dipadamkan untuk mengelabui petugas.

Satpol PP Menggerebek Karaoke Reff di Komplek Golden Fatmawati, Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, digerebek petugas, Kamis (9/7/2020) dini hari.
Satpol PP Menggerebek Karaoke Reff di Komplek Golden Fatmawati, Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, digerebek petugas, Kamis (9/7/2020) dini hari. (istimewa)

"Mereka sempat mencoba kelabui petugas dengan mematikan lampu depan Karaoke. Tapi, karena memang sudah kita pantau beberapa hari, kita tidak terpengaruh dan masuk ke dalam gedung karaoke Reff," katanya.

Sementara, Camat Cilandak Mundari menambahkan, selain pengelola, pengunjung dan karyawan Karaoke Reff yang tidak menerapkan protokol kesehatan diberikan sanksi denda.

Mundari menyebut, dari puluhan orang yang ditemukan petugas di tempat karoke itu, sebanyak 16 orang dikenakan sanksi denda karena tidak memakai masker.

"16 orang diberi sanksi Rp 250.000 lantaran tidak menerapkan protokol kesehatan dan karyawan yang tidak pakai masker denda Rp 150.000," ucapnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved