Berita Jakarta

Dinas Parekraf DKI Jakarta Bakal Dalami Kasus Peredaran Sabu di Karaoke Kawasan Golden Fatmawati

Pengedar Sabu di Karaoke Golden Fatmawati Ditangkap Polisi, Dinas Parekraf DKI Jakarta Telusuri Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam

Editor: Dwi Rizki
istimewa
AH (31) ketika diwawancarai Kapolsek Pancoran Kompol Johanies Soeprijanto Sinateroe di Mapolsek Pancoran, Pancoran, Jakarta Selatan pada Selasa (15/7/2020) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penangkapan seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial AH, karyawan karaoke di kawasan Golden Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan oleh jajaran Polsek Pancoran ditanggapi Dinas pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta.

Dinas Parekraf DKI Jakarta bakal menelusuri peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Disparekraf Iffan Radja.

Sebab ditegaskannya, seluruh tempat hiburan, termasuk karaoke dilarang beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta.

"Agak membingungkan ya, karena semua tempat karaoke dilarang buka selama PSBB," ungkap Iffan dihubungi pada Kamis (16/7/2020) malam.

"Tapi kami akan coba dalami, apakah benar tempat karaoke masih beroperasi," tambahnya.

Apabila diketahui karaoke masih beroperasi, pihaknya akan memberikan sanksi pelanggaran PSBB kepada tempat hiburan tersebut.

Bahkan, tempat hiburan terancam dicabut izinnya apabila terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

"Infonya akan kami teruskan, kalau buka selama PSBB bisa dapat sangksi SP (Surat Peringatan) satu denda Rp 25 juta, benar (peredaran narkoba) bisa dicabut ijinnya," jelasnya. 

Nekat Beroperasi Selama PSBB Transisi Jakarta, Karaoke Reff Digeruduk Satpol PP

Edarkan Narkoba

Diberitakan sebelumnya, jajaran Unit Reskrim Polsek Pancoran berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial AH (31).

Kapolsek Pancoran Kompol Johanies Soeprijanto Sinateroe mengungkapkan AH ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Terogong 2, Cilandak, Jakarta Selatan pada akhir bulan Juni lalu. 

Karyawan tempat hiburan malam di kawasan Golden Fatmawati, Jalan Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan itu diamankan bersama empat paket sabu seberat 0,48 gram di kontrakannya.

“Kami tangkap tersangka A di rumahnya, ia merupakan pegawai tempat hiburan malam di Jakarta Selatan. Di samping pemakai, tersangka ini juga menawarkan dan mengedarkan narkoba jenis sabu,” terang pria yang disapa Anies itu pada Selasa (15/7/2020).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved