Berita Jakarta
Tawuran di Jalan Pramuka Barat Tewaskan Dua Remaja, Polisi Amankan Enam Orang Pelaku
Polres Metro Jakarta Timur mengamankan 6 orang pelaku tawuran di Jalan Pramuka Barat, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020) kemarin.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tak sampai 24 jam, Polres Metro Jakarta Timur mengamankan 6 orang pelaku tawuran di Jalan Pramuka Barat, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020) kemarin.
Mereka diamankan lantaran terdapat 2 remaja yang meninggal akibat tawuran yang terjadi pada subuh tersebut, yakni Aditya Lestianto (12) dan Yaris Riyadi (20).
Wakapolres Jakarta Timur, AKBP Steven Tamuntuan menjelaskan bahwa 5 dari 6 orang pelaku masih berusia di bawah umur. Mereka yakni FM, RH, IK, RD dan EZP.
"Pekerjaan mereka pelajar dan masih di bawah umur. Kecuali pelaku berinisial MAP alias Kibol yang tak bekerja," ungkap Steven di Mapolrestro Jakarta Timur, Jatinegara, Rabu (19/8/2020).
• Begini Pelajar Zaman Now Tawuran, Saling Tantang di Medsos, Janjian Berantem, dan Pilih Lokasi Sepi
• VIDEO: Tawuran Pelajar di Bandara Soekarno-Hatta Sebabkan Korban Luka Berat
• Tawuran Pelajar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Korban Luka Berat
Awalnya kelompok tersangka berjumlah 8 orang dan kelompok korban janjian melalui media sosial untuk saling bentrok di lokasi pada Selasa (18/8/2020), sekira pukul 05.00 WIB.
"Dan direspon oleh pihak korban atau kelompok korban, kemudahan mereka bertemu di TKP menggunakan motor, kemudian terjadilah perkelahian dan penganiayaan," ujarnya.
Di lokasi, Aditya mengalami luka bacok di perut kiri bagian bawah, dua luka di punggung dan luka lecet di jari kaki kanan.
Sementara Yaris mengalami luka bacok di bagian kepala dan luka lecet di bagian kaki. Keduanya tewas akibat luka yang diderita.
Polisi kemudian mengumpulkan bukti melalui olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Setelah itu, para tersangka digelandang ke Mapolrestro Jakarta Timur.
"Kami mengamankan sejumlah pelaku yaitu enam orang yang saat ini sudah dilakukan pemeriksaan dan mereka mengakui benar berada di TKP"
"dan benar terlibat dalam perbuatan melakukan kekerasan. Sedang dua orang lainnya masih DPO," kata Steven.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya sejumlah senjata tajam berupa celurit dan gawai milik para pelaku.
Kepada para pelaku dikenakan dengan pasal 170 KUHP juncto UU darurat no.15 tahun 51 juncto UU RI no.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
Begini Pelajar Zaman Now Tawuran
Ada-ada saja ulah yang dilakukan dua kelompok pelajar yang saling berseteru ini.
Sebelum 'bertempur', mereka saling menantang di media sosial (medsos).
Setelahnya mereka janjian bertemu untuk berantem.
"Kedua kelompok pelajar ini juga memilih tempat sepi agar aksinya tidak diketahui polisi," terangnya Kapolresta Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Kombes Adi Ferdian, Kamis (13/8/2020).
Kini para pelajar yang terlibat perkelahian itu pun gigit jari.
Mereka ditangkap kawanan polisi Polresta Bandara Soetta.
Dalam peristiwa yang terjadi di Jalan Perimeter Utara, Bandara Soetta pada Selasa (4/8) itu, satu orang alami luka bacok.
"Jadi awalnya itu mereka saling tantang di media sosial," ujar Adi.
Kedua kelompok yang berasal dari SMK wilayah Teluk Naga Tangerang dan SMK kawasan Jakarta ini kemudian janjian untuk tawuran.
Para pelajar ini memutuskan untuk bertemu di Jalan Perimeter Utara, Bandara Soetta.
Insiden tersebut berlangsung pada Selasa (4/8).
"Mereka tawuran dengan membawa senjata tajam. Ada satu korban berinisial R mengalami luka berat," kata Adi.
Kawanan polisi reserse langsung melakukan penyelidikan terkait kasus itu.
"Total ada 9 yang kami amankan," ungkapnya.
Mereka di antaranya AP, AR, MF, AF, KR, FF, ES, FM dan GA.
Sejumlah barang bukti seperti celurit dan pedang turut disita polisi.
Akibat kejadian itu para tersangka terancam dijerat Pasal 2 Undang -undang Darurat dan Pasal 170 terkait tindak pidana penganiayaan.
Belajar di Rumah Kok Bisa Sampai Ada Tawuran Pelajar?
Rasanya tak masuk akal, siswa yang selama ini beajar di rumah, masih tetap berkumpul, bahkan melakukan tawuran massal
Tawuran pelakar dilakukan siswa dua SMK di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Sekolah keduanya sedang menjalankan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring atau online.
Artinya masing-masing siswa belajar di rumah masing-masing.
Saat melakukan tawuran, kedua kelompok pelajar saling menggunakan senjata tajam seperti parang, celurit, pedang jenis samurai.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, kedua pihak lebih memilih Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta menjadi tempat adu kekuatan.
"Mereka memilih Perimeter (utara) lebih aman dan sepi menurut mereka jadi bisa puas saling menganiaya di Perimeter (Utara)," kata Adi di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (13/8/2020).
Kejadian berdarah tersebut terjadi pada Selasa (4/8/2020) sekira pukul 17.30 WIB dan menyebabkan beberapa korban menerima luka bacok.
Bahkan, remaja berinisi R (16) harus kehilangan tangannya setelah tulang pengumpil pada tangan kanannya putus.
"Sampai menimbulkan luka berat, tulang pengumpil pada tangan kanan korban putus," kata Adi sambil menunjukan pedang ala samurai yang digunakan pelaku.
Selain tangannya yang putus, R yang masih di bawah umur tersebut juga menderita sayatan pada kepala bagian belakang, lengan kanan bawah, dada samping kanan, dan lengan kanan atas.
Adi meneruskan, hingga saat ini pihaknya belum bisa meminta keterangan dari korban R lantaran masih menerima perawaran intensif.
"Korban ini masih dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang dan masih belum sadar karena di bawah pengaruh obat," kata Adi.
Akibat tawuran ini, polisi menahan sembilan pelajar yang telah ditetapkan tersangka, yaitu AMP (18), APR (19), MFF (20) yang merupakan siswa sejumlah SMK di Jakarta Barat.
AMP berperan melakukan pembacokan dengan menggunakan senjata tajam sejenis pedang samurai katana yang mengenai lengan dan badan korban bagian kanan.
APR melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam sejenis celurit pada kepala belakang korban, dan MFF melakukan pembacokan ke arah dada sebelah kanan korban dengan menggunakan celurit.
Sementara 6 pelajar lainnya yang berusia di bawah umur berperan menguasai senjata tajam yaitu AAF (16), KR (17), MFF (17), ES (17) FSM (16) dan GA (17).
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1952 dengan ancaman hukuman selama lamanya 10 tahun penjara.
Mereka juga disangkakan pasal 170 KUHPidana dan pasal 80 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(ASB/DIK/Wartakotalive.com/TribunJakarta/Ega Alfreda)