Tawuran

Sebanyak Lima Pelaku Tawuran yang Tewaskan 2 Remaja di Matraman adalah Pelajar

AKBP Steven Tamuntuan menjelaskan bahwa 5 dari 6 orang pelaku masih berusia di bawah umur. Mereka yakni FM, RH, IK, RD dan EZP.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dodi Hasanuddin
Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Sejumlah celurit sebagai barang bukti aksi tawuran di Matraman yang menewaskan 2 orang remaja. 

WARTAKOTALIVE.COM, MATRAMAN - Tak sampai 24 jam, Polres Metro Jakarta Timur mengamankan 6 orang pelaku tawuran di Jalan Pramuka Barat, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020) kemarin.

Mereka diamankan lantaran terdapat 2 remaja yang meninggal akibat tawuran yang terjadi pada subuh tersebut, yakni Aditya Lestianto (12) dan Yaris Riyadi (20).

Wakapolres Jakarta Timur, AKBP Steven Tamuntuan menjelaskan bahwa 5 dari 6 orang pelaku masih berusia di bawah umur. Mereka yakni FM, RH, IK, RD dan EZP.

"Pekerjaan mereka pelajar dan masih di bawah umur. Kecuali pelaku berinisial MAP alias kibol yang tidak bekerja," ungkap Steven di Mapolrestro Jakarta Timur, Jatinegara, Rabu (19/8/2020).

Awalnya kelompok tersangka berjumlah 8 orang dan kelompok korban janjian melalui media sosial untuk saling bentrok di lokasi pada Selasa (18/8/2020), sekira pukul 05.00 WIB.

"Dan direspon oleh pihak korban atau kelompok korban, kemudahan mereka bertemu di TKP menggunakan motor, kemudian terjadilah perkelahian dan penganiayaan," ujarnya.

Di lokasi, Aditya mengalami luka bacok di perut kiri bagian bawah, dua luka di punggung dan luka lecet di jari kaki kanan.

Sementara Yaris mengalami luka bacok di bagian kepala dan luka lecet di bagian kaki. Keduanya tewas akibat luka yang diderita.

PBSI Gelar Turnamen Simulasi Piala Thomas Dan Uber Di Pelatnas Cipayung

Janji Balon Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan: Fasilitasi Sarana Prasarana Kaum Milenial

Polisi kemudian mengumpulkan bukti melalui olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi. Setelah itu, para tersangka digelandang ke Mapolrestro Jakarta Timur.

"Kami mengamankan sejumlah pelaku yaitu enam orang yang saat ini sudah dilakukan pemeriksaan dan mereka mengakui benar berada di TKP dan benar terlibat dalam perbuatan melakukan kekerasan. Sedang dua orang lainnya masih DPO," kata Steven.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya sejumlah senjata tajam berupa celurit dan gawai milik para pelaku.

Kepada para pelaku dikenakan dengan pasal 170 KUHP juncto UU darurat no.15 tahun 51 juncto UU RI no.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved