Virus Corona

Subsidi Gaji Rp 600 per Bulan Cair pada 25 Agustus 2020, Bakal Diserahkan Langsung oleh Jokowi

Program subsidi gaji dari pemerintah akan diserahkan dan diluncurkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kompas.com
Ilustrasi. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Program subsidi gaji dari pemerintah akan diserahkan dan diluncurkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Presiden akan meluncurkan program subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu tersebut pada 25 Agustus 2020.

"Pak Presiden akan menyerahkan dan melaunching langsung program ini tanggal 25 Agustus," kata Ida di kantor BP2MI, Jakarta Selatan, Minggu (16/8/2020).

KRONOLOGI Nawawi Pomolango Cekcok dengan Mumtaz Rais Versi KPK, Bawa-bawa Wakil Ketua Komisi III DPR

Ida mengatakan, bantuan pemerintah tersebut berupa subsidi gaji untuk pekerja swasta, pegawai pemerintah non PNS, yang upahnya di bawah 5 juta per bulan.

Pekerja yang mendapat bantuan juga terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menaker menjelaskan, program ini merupakan lanjutan program bantuan pemerintah, setelah program lain yang telah diberikan selama masa pandemi Covid-19.

Minta Insiden Nawawi Pomolango dengan Mumtaz Rais Tak Diperpanjang, PAN: Sayang Uang Negara

"Ada bansos berupa transfer tunai, sembako, itu menyasar kepada masyarakat di luar (program) ini."

"Misalnya yang di-PHK dapat program kartu prakerja. Jadi di luar pekerja yang dapat bantuan ini, treatmentnya sudah dilakukan lebih dulu," tuturnya.

Program ini, lanjutnya, merupakan program bantuan penyempurnaan, setelah program-program yang diberikan sebelumnya.

INI Tiga Klaster Kasus Djoko Tjandra, Dimulai dari Tahun 2008

Salah satunya sebagai bentuk stimulus untuk menggerakkan kembali roda perekonomian masyarakat.

"Ini menyempurnakan dari program yang ada."

"Pekerja informal itu masuk datanya dalam Kemensos, karena itu penerimanya diperluas," jelas Ida.

Nawawi Pomolango Disebut Pahlawan Kesiangan oleh Mumtaz Rais, Belum Saling Memaafkan

Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan tengah gencar mengumpulkan data nomor rekening penerima subsidi gaji yang jumlahnya mencapai 15,7 juta orang.

Menaker menegaskan, penerima subsidi gaji merupakan pekerja dengan gaji di bawah 5 juta, yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Termasuk jika pekerja yang menerima gaji tersebut sudah menerima tunjangan lainnya.

Jokowi Cabut Keppres Pemecatan Evi Novida Ginting, Ketua DKPP: Biarlah Sejarah Mencatat

"Di bawah 5 juta. Jadi upah yang dilaporkan ke BPJS ketenagakerjaan di bawah 5 juta, yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.

Per Minggu (16/8/2020), data nomor rekening calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji dari pemerintah sudah masuk sekitar 12 juta.

"Sekarang alhamdulillah, yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan datanya sudah masuk 12 juta nomor rekening yang sudah masuk," ucapnya.

Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19, RSPI Sulianti Saroso Tambah Kapasitas Hingga 90 Tempat Tidur

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan program bantuan subsidi upah bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta, akan cair pada akhir Agustus ini.

Hal itu disampaikan Presiden saat menyambangi posko penanganan Covid-19 Jawa Barat di Markas Kodam III, Siliwangi , Bandung, Selasa (11/8/2020).

"Kalau yang ini tadi untuk yang masih bekerja juga akan diberikan bantuan."

 Penetapan Tersangka Kasus Pelarian Djoko Tjandra Digelar Besok, KPK Belum Dapat Undangan

"Tapi yang ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan insyaallah dalam seminggu dua minggu ini sudah akan keluar," ungkap Presiden.

Program bantuan subsidi upah tersebut untuk melengkapi bantuan kepada masyarakat.

Sebelum program subsidi upah, telah digulirkan program Bansos tunai kepada masyarakat lapisan bawah.

 Jaksa Pinangki Diduga Terima Gratifikasi, Kejaksaan Agung Sidik Kasus PK Djoko Tjandra

Juga, bansos tunai dana desa, pembebasan biaya listrik bagi pelanggan listrik 450 Va, dan subsidi 50 persen bagi pelanggan lisitrik 900 va.

Selain itu terdapat Bansos Produktif bagi 13 juta UMKM, serta Bantuan Modal Kerja Darurat bagi pedagang kecil sebesar Rp 2,4 juta.

"Ini di luar yang 10 juta program kartu prakerja," jelas Presiden.

 Ini Syarat Penerima Bintang Tanda Jasa, Fadli Zon dan Fahri Hamzah Sudah Layak?

Menurut Presiden, bantuan tersebut diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Apabila masyarakat memiliki daya beli, maka konsumsi domestik akan ikut terdongkrak.

"Sehingga kita harapkan pertumbuhan ekonomi secara nasional akan tumbuh lebih baik dari kuartal kemarin," harapnya.

 LIVE STREAMING Pengumuman Pasangan Calon Kepala Daerah yang Diusung PDIP di Pilkada Serentak 2020

Presiden meminta Satua Tugas di daerah, baik gubernur, bupati, ataupun wali kota, mengecek langsung kondisi di lapangan.

Bantuan harus dipastikan tepat sasaran, sehingga tidak ada masyarakat lapisan bawah kekurangan sembako.

"Kita memiliki kemampuan memberikan itu kepada masyarakat, tolong disampaikan kalau ada hal yang perlu dibantu pemerintah pusat," paparnya.

 Bakal Dianugerahi Bintang Tanda Jasa oleh Jokowi, Fahri Hamzah Sudah Tahu dari Beberapa Bulan Lalu

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan siap menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta.

Subsidi langsung ini diyakininya dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Kemnaker menargetkan program subsidi dapat berjalan di September 2020.

 KSPI Berharap Bantuan untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta per Bulan Segera Direalisasikan

"Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan."

"Kita targetkan program ini dapat berjalan Bulan September, " kata Menaker Ida Fauziyah lewat keterangan tertulis, Rabu (7/8/2020)

Ida mengatakan, subsidi gaji yang akan diberikan selama empat bulan ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial (bansos).

 6 Agustus 2020, Jumlah Pasien Positif Covid-19 di Indonesia Lewati Kanada, Dekati Filipina

Tujuannya untuk meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja beserta keluarganya, yang karena Covid-19 berkurang pendapatannya.

"Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja," kata Ida.

Ida menyebut data tersebut berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi, untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi.

 DAFTAR Perkantoran di DKI yang Ditutup Sementara karena Covid-19, Polres Jakut Tak Termasuk

"Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahateraan pekerja yang terdampak Covid-19," paparnya.

Ida menambahkan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan, dan akan diberikan per dua bulan sekali.

Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

 Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 di Jakarta Tembus 63,4 Persen, Ungguli Angka Nasional

"Pemerintah akan membayarkan dua kali, karena kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga."

"Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat," paparnya.

Ida memastikan pekerja penerima subsidi ini adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN.

 Gara-gara Pandemi Covid-19, Lomba 17 Agustusan di Jakarta Pusat Ditiadakan

Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan, atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan."

"Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

 Kemenristek: Profesor Bukan Gelar, tapi Jabatan Akademik Tertinggi

Untuk program subsidi ini, Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp 33,1 triliun.

Diharapkan stimulus baru ini mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi. (Larasati Dyah Utami)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved