Orangnya Sudah Bebas Murni, KPK Kembali Tegaskan Nazaruddin Bukan Justice Collaborator
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan tak pernah menjadikan M Nazaruddin sebagai justice collaborator (JC).
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan tak pernah menjadikan M Nazaruddin sebagai justice collaborator (JC).
Nazaruddin dinyatakan bebas murni pada Kamis (13/8/2020) lalu.
Dia bebas murni setelah rampung menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB) yang dijalaninya sejak 14 Juni 2020.
• Cuma 398 Pasangan Catatkan Perkawinan di Jakarta Pusat Hingga Agustus 2020 Akibat Pandemi Covid-19
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, pemberian JC bertentangan dengan syarat yang diberikan Ditjen PAS Kemenkumham terhadap bebasnya Nazaruddin.
"Terkait bebasnya Nazaruddin, ini juga saya lihat di media, tadi juga sempat ditanyakan ke KPK."
"Bahwa dari surat yang banyak itu ke KPK, bahwa memang KPK tidak pernah menerbitkan status JC kepada yang bersangkutan," kata Lili saat dikonfirmasi, Minggu (16/8/2020).
• Loksem di Jakarta Pusat Bakal Dibatasi Selama 9 Tahun, Setelah Itu Harus Ganti Pedagang
KPK, seingat Lili, memang pernah menerbitkan dua surat keputusan untuk Nazaruddin.
Dua surat itu, ia memastikan, bukan terkait pemberian status JC untuk Nazaruddin.
Lili menerangkan, satu diantara surat yang pernah dikeluarkan KPK adalah keterangan Nazaruddin pernah bekerja sama dalam pengungkapan perkara.
• Penanganan Covid-19 di Jakarta Sudah Habiskan Rp 1,7 Triliun, DKI Tak Niat Tambah Anggaran
Surat tersebut berbeda dengan ketetapan memberikan status JC terhadap Nazaruddin.
"Nah (surat) ini yang kemudian jadi alat bagi Nazaruddin untuk ajukan permohonan dapatkan hak sebagai warga binaan," jelas Lili.
Meski demikian, Lili mengaku enggan mengintervensi lebih jauh ihwal keputusan Kemenkumham yang telah membebaskan Nazaruddin.
• INI Wilayah Jabodetabek yang Bakal Diguyur Hujan Sedang Hingga Lebat pada 15 Agustus 2020 Sore
"Karena ini sudah jadi domain dari Kemenkumham, KPK tidak mengintervensi."
"Karena mereka punya kewenangan, tentu punya pertimbangan surat ini pernah jadi petunjuk untuk mereka memberikan sejumlah hak untuk warga binaan," tuturnya.
Sebelumnya, mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin yang juga terpidana korupsi Wisma Atlet, mendatangi Kantor Bapas Kelas I Bandung di Jalan Ibrahim Adjie, Kamis (13/8/2020) pagi.
Kedatangannya terkait berakhirnya masa bimbingan, setelah sebelumnya mendapat cuti menjelang bebas (CMB) pada 14 Juni 2020, dan berakhir pada 13 Agustus 2020 hari ini.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti membenarkan hal tersebut.
• Zulkifli Hasan Prediksi Gibran Menang di Atas 80 Persen di Pilkada Solo, Siapapun Lawannya
Dia menjelaskan, Nazaruddin hari ini telah selesai menjalani bimbingan sebagai klien program CMB.
"Saat ini statusnya (Nazaruddin) bebas murni," kata Rika kepada Tribunnews, Kamis (13/8/2020).
Budiana, Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung mengatakan, Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas sejak 14 Juni 2020.
• Gibran: Jangan Kasih Narasi Negatif Kotak Kosong, di Solo Ada Calon Independen yang Sedang Berjuang
Selama itu, menurutnya, Nazaruddin telah melakukan wajib lapor sebanyak sembilan kali.
"Selama menjalani bimbingan selalu komunikasi dengan PK."
"Di mana pun keadaan yang bersangkutan, saya selaku pembimbing kemasyarakatannya mengetahui secara pasti," kata Budiana di Bapas Bandung, Kamis (13/8/2020).
• Perokok Tiga Kali Berpotensi Terjangkit dan Meninggal Akibat Covid-19
Budiana memastikan Nazaruddin berperilaku baik selama dalam masa bimbingan cuti menjelang bebas.
Menurutnya, mantan terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet Palembang itu dibebaskan sesuai jadwalnya, karena menaati aturan yang ditetapkan.
"Saya hari ini akan menyerahkan surat selesai menjalani masa cuti menjelang bebasnya," ujarnya.
• Besok Bareskrim Gelar Perkara Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, KPK Kirim Deputi Penindakan
Sementara, Nazaruddin mengaku mengambil hikmah setelah dirinya menghirup udara bebas.
Nazaruddin seharusnya bebas pada 2025.
Namun, karena menerima berbagai remisi, ia keluar dari Lapas Sukamiskin sejak masa cuti menjelang bebas.
• LIVE STREAMING Penganugerahan Tanda Kehormatan di Istana Negara, Ada Fahri Hamzah dan Fadli Zon
"Mungkin ini memang yang terbaik buat saya, ke depan semua pengalaman akan ada hikmahnya lah," tuturnya.
Nazaruddin divonis dalam dua kasus korupsi berbeda, yakni korupsi Wisma Atlet SEA Games 2011 Palembang.
Pertama, pada 20 April 2012, mantan anggota DPR itu divonis 4 tahun 10 bulan penjara, dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
• Berikan Penghargaan kepada Fahri Hamzah dan Fadli Zon, Jokowi: Inilah Indonesia
Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar yang diserahkan mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.
Nazaruddin juga dinilai memiliki andil membuat PT DGI, yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring, menang lelang proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Mahkamah Agung (MA) kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta, menjadi 7 tahun penjara dan Rp 300 juta.
• DAFTAR Lengkap 53 Orang Penerima Tanda Jasa dan Kehormatan 2020, Termasuk Dokter dan Perawat
Nazaruddin kembali divonis pada 15 Juni 2016 dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. (Ilham Rian Pratama)