HUT Kemerdekaan RI
HUT Kemerdekaan RI Bisa Menjadi Momen Kebangkitan Sektor Pertanian, Berikut Penjelasan Lengkapnya
HUT ke-75 RI, diketahui dapat jadi momentum kebangkitan sektor pertanian dan perbaikan ekonomi nasional.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
Hal itu karena membuka lapangan pekerjaan dan menyerap jutaan tenaga kerja.
Pertanian saat ini menggunakan perlengkapan canggih dengan teknologi mesin penggerak terbaru.
Syahrul mencontohkan pemerintah memiliki traktor remot kontrol serta alat penabur benih drone untuk produksi padi.
"Pertanian menjadi salah satu sektor yang bisa bertahan di tengah krisis. Pertanian itu adalah pilihan pasti yang bisa membuka lapangan pekerjaan," tutupnya.
Petani Sawit Belum Merdeka
Rakyat Indonesia menyambut usia ke-75 Hari Kemerdekaan pada Senin (17/8/2020). Namun, petani kelapa sawit di Tanah Air belum merasakan kemerdekaan.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto dalam diskusi virtual dengan tema 'Monopoli Mata Rantai oleh Industri Biodiesel dalam Program B30', Jumat (14/8/2020).
"Setelah 75 tahun merdeka, petani sawit belum merasakan kemerdekaan. Mereka masih belum merasakan kesejahteraan," kata Darto.
Selain karena tata niaga kelapa sawit yang dikuasai para konglomerat dari hulu sampai hilir, kebijakan pemerintah yang lebih berpihak kepada korporasi besar juga menjadi penyebab terpuruknya nasib petani sawit.
Salah satu kebijakan yang tidak berpihak kepada petani sawit, menurut Darto, adalah Program Biodisel 30 Persen (B30).
"Program B30 ini diklaim dapat menyerap over supply CPO sehingga tidak mengganggu harga dan memberi kesejahteraan bagi petani sawit," paparnya.
Namun dalam implementasinya, jelas Darto, program ini malah menguntungkan korporasi besar melalui pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS).
"Ada titipan pasal frasa biodiesel dalam pembentukan badan dana sawit (BPDP-KS) tahun 2015. Padahal frasa ini tidak ada dalam UU No. 34/2014 tentang Perkebunan," lanjutnya.
Dia menambahkan, Dewan pengarah BPDP-KS yang ditetapkan melalui permenko Menkoperekonomian No.134/2020 juga terdiri juga dari orang-orang yang juga merupakan pemilik dan terafiliasi dengan perusahan-perusahan sawit besar seperti Sinar Mas, Wilmar Group, Gama Plantation, dan Tri Putra Group.
"Ada ketidakadilan dalam alokasi dana BPDP-KS dan program-program BPDP-KS yang hanya menguntungkan perusahaan-perusahaan besar dan sangat merugikan petani-petani swadaya," imbuhnya.