Kemerdekaan RI
HUT ke-75 RI, 557 Narapidana Lapas Kota Bekasi Dapat Remisi Termasuk 5 Napi Langsung Bebas
Sebanyak 557 warga binaan atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi, mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Penulis: Muhammad Azzam |
"Senang banget dapat remisi dan bebas, rencana mau sungkem orang tua dulu," ucapnya.
Taufik berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.
• Cerita Nasi Bungkus Bikin Kalapas Dilaporkan ke Ombudsman, Keluarga Napi Sempat Diancam
• Pabrik Rumahan Liquid Vape Mengandung Narkoba di Bali Dikendalikan Napi di Lapas Bali
Selama di penjara, dia mendapat program pembinaan, baik secara rohani maupun kegiatan positif lainnya.
"Program di sini dapat ngaji, main marawis dan kursus bahasa Inggris. Kita dibina dengan baik, terima kasih," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada 1.018 narapidana dan 335 tahanan di Lapas Kelas IIA Bekasi.
Selain itu, ada 230 asimilasi di rumah dan 104 tahanan luar.
Pelaksanaan pemberian remisi di Lapas Kelas IIA Bekasi dihadiri juga oleh Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto,.
Serta, Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman Juwono Putro, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, dan Kodim 0507 Kota Bekasi dan Polres Metro Bekasi Kota.