Kemerdekaan RI

HUT ke-75 RI, 557 Narapidana Lapas Kota Bekasi Dapat Remisi Termasuk 5 Napi Langsung Bebas

Sebanyak 557 warga binaan atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi, mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Pemberian remisi terhadap 557 warga binaan Lapas Kelas IIA Bekasi, di Kota Bekasi, saat peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Sebanyak 557 warga binaan atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi, mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi.

Pengurangan masa hukuman itu diberikan bertepatan pada HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2020).

Dari 557 warga binaan itu, lima di antaranya langsung bebas karena masa tahanannya sudah selesai setelah dipotong remisi.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bekasi, Made Darmawijaya mengatakan, 557 warga binaan ini mendapat remisi umum dalam rangka HUT Ke-75 Kemerdekaan RI.

LSM Sintang: Pilkada 2020, Masyarakat dan Parpol Jangan Dukung Mantan Napi

Suami Jaksa Pinangki AKBP Napitupulu Yogi Yusuf Masih Dapat Jabatan, IPW: Harusnya Non Job

Pemberian remisi 17 Agustus 2020 itu berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-922.PK.01.01.02 Tahun 2020, PAS-958.PK.01.01.02 Tahun 2020

"Dari 557 warga binaan, 552 orang remisi umum 1 atau masih menjalani proses hukuman. 5 orang remisi umum 2 atau langsung bebas," kata Made kepada awak media, Senin (17/8/2020).

Made menuturkan, 5 napi yang langsung bebas hari ini merupakan warga binaan kasus kriminal umum dan narkoba.

Kelima orang yang telah dibebaskan ini diharapkan tidak mengulangi perbuatannya kembali dan bisa memberikan contoh  baik di masyarakat.

Kasus Djoko Tjandra, Pengamat Minta Polri Periksa Suami Jaksa Pinangki, Kombes Napitupulu Yogi Yusuf

VIDEO: Sindikat Narkoba Dikendalikan Napi Lapas Tangerang Dibekuk, Satu Orang Tewas Ditembak

Menurut Made, menjalani masa hukuman atas tindakan sendiri menjadi pengalaman untuk kedepannya menjadi orang lebih berguna lagi dalam masyarakat.

Masyarakat sekitar juga diminta jangan mengucilkan mereka yang baru bebas menjalani hukuman penjara.

"Sesuai arahan menteri, mereka yang bebas agar bisa bergaul dengan masyarakat dan tidak ulangi tindak pidana."

"Berikan contoh untuk menjadi orang yang bisa berguna di masyarakat, bukan jadi orang yang selalu dicurigai," tutur dia.

Sindikat Narkoba Dikendalikan Napi Lapas Tangerang Dibekuk, Satu Tersangka Tewas Ditembak

VIDEO: Pura Pura Jadi Pengamen, Napi Asimilasi Curi Ponsel di Warung Bakso Koja

Sementara itu, salah satu warga binaan yang mendapatkan remisu dan langsung bebas yakni Taufik Arismunandar.

Dia bersyukur atas kebebasannya hari ini.

Sebelumnya, dia dijatuhi hukuman 7 bulan penjara karena melakukan tindakpidana 303 tentang perjudian.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved