HUT Kemerdekaan RI

Anies Baswedan Perintahkan Lurah Keliling dan Tindak Warga yang Gelar Lomba 17 Agustus

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, tahun ini kegiatan perlombaan 17 Agustus yang mengumpulkan orang banyak ditiadakan sementara.

Penulis: Joko Supriyanto |
YouTube Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat rapat pimpinan pengendalian banjir, Senin (3/8/2020). Sent from my Samsung Galaxy smartphone. 

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, tahun ini kegiatan perlombaan 17 Agustus yang mengumpulkan orang banyak ditiadakan sementara.

Hal ini dilakukan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Larangan ini disampaikan Anies Baswedan usai mengelar upacara bendera di Balai Kota Jakarta, Senin (17/8/2020).

Netizen Tuding Ada Busana Cina di Uang Pecahan Rp 75 Ribu, Padahal Itu Baju Adat Suku Tidung

"Kalau sampai mengumpulkan orang itu ditiadakan," kata Anies Baswedan di Balai Kota, Senin (17/8/2020).

Untuk pengawasan, Anies Baswedan juga meminta para lurah melakukan pengawasan di lingkungan wilayahnya masing-masing. Jika pun ada, perlu adanya tindakan.

"Pak lurah sudah keliling, mereka akan menindak."

Anies Baswedan Ungkap Positivity Rate Covid-19 di Jakarta Masuk Kategori Mengkhawatirkan

"Saya minta warga ikut bantu awasi," ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta melarang adanya perlombaan saat perayaan HUT ke-75 RI.

Sebab, menurut Anies Baswedan, kegiatan tersebut dapat menimbulkan kerumunan.

Rayakan HUT ke-75 RI, Petugas TPU Karet Bivak Gendong Bendera Sambil Bersihkan Makam

Namun jika untuk menghias kampus, rumah, hingga perkantoran, masih tetap dibolehkan.

"Tapi, lomba-lomba yang biasanya dilakukan itu ditiadakan."

"Karena, lomba-lomba inilah yang menyebabkan kerumunan tanpa terkendali," terang Anies Baswedan, Kamis (13/8/2020).

Pakai Teknologi Teranyar, Uang Kertas Baru Pecahan Rp 75 Ribu Lebih Sulit Dipalsukan

Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta bakal membubarkan lomba panjat pinang yang biasa digelar saat HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus.

Satpol PP menilai, lomba tersebut rawan penularan Covid-19, karena mengabaikan jarak antar-pribadi dan tidak memakai masker.

“Masker susah dipasang dan orang manjat beramai-ramai saling bersentuhan."

 Salip Jawa Timur, Jakarta Kembali Jadi Provinsi Terbanyak Kasus Positif Covid-19 per 7 Agustus 2020

"Jadi sebaiknya, saran saya tidak ada kegiatan yang berkaitan dengan panjat pinang,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Sabtu (8//8/2020).



Arifin menyatakan, petugas bakal memanfaatkan waktu yang ada untuk mengedukasi masyarakat, agar meniadakan kegiatan panjang pinang.

Kata dia, pemerintah daerah akan mengeluarkan kebijakan soal jenis perlombaan yang diperbolehkan untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI.

 Besok Gerindra Gelar KLB, Prabowo Kemungkinan Ditetapkan Kembali Jadi Ketua Umum

Jenis lomba yang diperbolehkan itu akan diumumkan sebelum pelaksanaan HUT Kemerdekaan RI pada Senin 17 Agustus 2020.

Namun dia berharap masyarakat meniadakan jenis lomba yang memicu kerumunan, bersentuhan kulit atau kontak fisik, dan mengabaikan memakai masker.

“Kalau ada kebijakan yang meniadakan, itu semata-mata dalam rangka memberikan perlindungan dan memutus mata rantai.”

 Jokowi Tak Banding Putusan PTUN, Evi Novita Ginting Segera Jadi Komisioner KPU Lagi

“Tetapi kami akan lihat jenis kegiatan apa. Kalau dilihat dari aspek kesehatan tidak membahayakan, tidak akan menyebabkan penularan, ya boleh-boleh saja."

"Jadi, bisa boleh dan bisa tidak, tergantung jenis kegiatannya,” terangnya.

Positivity Rate 8,9 Persen

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, rasio penyebaran Covid-19 alias positivity rate di Ibu Kota kini berada di angka 8,9 persen.

Angka ini, kata Anies Baswedan, terus mengalami kenaikan, sebab Pemrov DKI terus meningkatkan pengetesan hingga 4 kali standar WHO.

"Dalam sepekan terakhir positivity rate di Indonesia 15,9 persen, di Jakarta 8,9 persen," kata Anies Baswedan usai upacara HUT ke-75 RI di Balai Kota, Senin (17/8/2020).

 Polisi Kantongi Identitas Pembunuh Staf KPU Yahukimo Papua, Diduga Kabur ke Gunung

Kata Anies Baswedan, jika merujuk standar WHO, ambang batas aman positivity rate berada di bawah 5 persen.

Jika di atas 5 persen masuk kategori mengkhawatirkan. Sedangkan di atas 10 persen masuk kategori membahayakan.

"Apabila positivity rate di atas 5 persen maka ini mengkhawatirkan."

 Ingat Ya, Pagi Ini Ambil Sikap Sempurna dan Berdiri Tegak pada Pukul 10.17 WIB

"Di atas 10 persen membahayakan."

"Kita di Jakarta selama tiga minggu ini bergerak terus dari 4, 5 sampai sekarang 8,9," ungkapnya.

Untuk itu, Anies Baswedan mengimbau masyarakat menggunakan masker kapan saja dan di mana saja, lalu bila memiliki keluhan segera melapor, akan segera dilakukan pengecekan.

 Naskah Asli Teks Proklamasi Bakal Dihadirkan pada Upacara HUT ke-75 RI di Istana Merdeka

Ia juga meminta masyarakat selalu cuci tangan rutin dan jaga jarak. Sementara, Pemrov DKI akan terus melakukan pengetesan.

"Dengan kita melakukan tes sepekan terakhir lebih dari 40 ribu, maka kita yakin bahwa angka Jakarta yang 8,9 persen itu sahih."

"Tapi kalau jumlah tesnya sedikit , maka kita tidak yakin itu sahih atau tidak," ucapnya.

 100 Relawan Sudah Disuntik Vaksin Covid-19 pada Uji Klinis Tahap Tiga, Ada yang Takut Jarum

Sebelumnya, jumlah pasien Virus Corona (COVID-19) di Indonesia bertambah 2.081 orang, per Minggu (16/8/2020).

Sehingga, hari ini total ada 137.468 kasus positif. Hal itu seperti dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id.

Sementara, jumlah pasien sembuh bertambah 1.782 orang, sehingga total pasien sembuh ada 93.103 orang.

 UPDATE 15 Agustus 2020: Hore! Semua Pasien Positif Covid-19 di Secapa AD Sudah Sembuh

Sedangkan pasien yang meninggal bertambah 79 orang, sehingga total ada 6.150 pasien Covid-19 yang meninggal.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 16 Agustus 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 29.400 (21.1%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 27.903 (20.0%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 11.639 (8.3%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 11.051 (7.9%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 8.595 (6.2%)

KALIMANTAN SELATAN

Jumlah Kasus: 7.151 (5.1%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 5.673 (4.1%)

BALI

Jumlah Kasus: 4.065 (2.9%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 3.909 (2.8%)

PAPUA

Jumlah Kasus: 3.422 (2.5%)

SULAWESI UTARA

Jumlah Kasus: 3.282 (2.4%)

NUSA TENGGARA BARAT

Jumlah Kasus: 2.436 (1.7%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 2.369 (1.7%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 2.284 (1.6%)

KALIMANTAN TENGAH

Jumlah Kasus: 2.188 (1.6%)

MALUKU UTARA

Jumlah Kasus: 1.741 (1.2%)

GORONTALO

Jumlah Kasus: 1.721 (1.2%)

MALUKU

Jumlah Kasus: 1.495 (1.1%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 1.350 (1.0%)

SULAWESI TENGGARA

Jumlah Kasus: 1.202 (0.9%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 1.025 (0.7%)

RIAU

Jumlah Kasus: 983 (0.7%)

ACEH

Jumlah Kasus: 876 (0.6%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 657 (0.5%)

PAPUA BARAT

Jumlah Kasus: 605 (0.4%)

KALIMANTAN BARAT

Jumlah Kasus: 447 (0.3%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 341 (0.2%)

KALIMANTAN UTARA

Jumlah Kasus: 328 (0.2%)

SULAWESI BARAT

Jumlah Kasus: 307 (0.2%)

BENGKULU

Jumlah Kasus: 279 (0.2%)

JAMBI

Jumlah Kasus: 225 (0.2%)

SULAWESI TENGAH

Jumlah Kasus: 223 (0.2%)

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jumlah Kasus: 212 (0.2%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 165 (0.1%). (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved