Virus Corona Jabodetabek
Sertifikasi Halal Melalui MUI Jadi Penguatan UMKM di Tengah Pandemi Covid-19
Diungkapkan Lukman, dengan sertifikat halal produk-produk UMKM dapat bersaing dan menambah nilai jual.
Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin

“Tidak boleh itu. Teman-teman tidak bisa deklarasi halal sendiri. Karena ada auditingnya. Diaudit oleh auditor untuk memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah halal. Tidak bisa mendeklarasikan halal hanya karena muslim yang jual,” jelas Kyai Cholil.
• Songsong Revolusi 4.0, Budiman Sudjatmiko Sebut Kaum Muda Harus Kaya Imajinasi
• Ini Kiat Praktisi Digital Pemasaran agar Pelaku Usaha Sukses di Tengah Pandemi Covid-19
Pada webinar nasional itu diikuti 300 lebih pengusaha UMKM dari berbagai wilayah Indonesia.
Para pelaku UMKM banyak bertanya perihal alur memperoleh sertifikat halal.
Wakil Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati yang juga menjadi pembicara menjelaskan soal alur sertifikasi halal.
Menurut Muti, ada tiga bagian dalam proses sertifikasi halal yang perlu diketahui pelaku UMKM. Yaitu proses persiapan, proses sertifikasi halal, dan pasca sertifikasi halal.
“Informasi sertifikasi halal ini dapat diakses di halalmui.org. Ketika sudah paham tahapannya, maka ini akan lebih mudah,” kata Muti.
Jika sudah mengerti, maka para UMKM menyiapkan daftar bahan-bahan dan semua bahan yang digunakan itu dijamin halal.
Dikatakan Muti, hal paling mudah adalah dengan menggunakan bahan-bahan yang telah bersertifikat halal MUI.
Pastikan alat-alat produksi tidak digunakan secara bersamaan untuk memproduksi produk lain yang tidak halal. Kemudian, jelas Muti, menyiapkan dokumen yang menjadi persyaratan sertifikasi halal.
“Saat ini registrasi melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Dulu sertifikasi halal pendaftarannya ke LPPOM MUI,” ujar Muti.
• Songsong Revolusi 4.0, Budiman Sudjatmiko Sebut Kaum Muda Harus Kaya Imajinasi
• Ini Kiat Praktisi Digital Pemasaran agar Pelaku Usaha Sukses di Tengah Pandemi Covid-19
Setelah mendapat bukti pendaftaran BPJPH maka prosesnya dilakukan oleh LPPOM MUI. “Maka akan dilakukan aduit. Proses nya paling lama 75 hari kalender hingga mendapat sertifikat halal,” jelas Muti.
Sementara, pembicara lain Ketua UMKM Bidang Makanan dan Minuman Kota Bekasi, Afif Ridwan, mengungkapkan pentingnya sertifikat halal bagi produk UMKM.
Sertifikat halal membuat usaha yang digelutinya yakni produk bandeng rorod melaju pesat.
“Sertifikat halal menjadi tolak ukur bagi konsumen. Saya membuka reseller, nah sebelum menjadi partner saya, seluruhnya bertanya tentang sertifikasi halal produk saya. Saya kira itu wajar karena yang kita ketahui, sebagian besar konsumen adalah muslim. Dan jelas, Halal menjadi kebutuhan hidup,” kata Afif.
Afif meminta agar para pengusaha UMKM lainnya dapat melakukan sertifikasi halal produk-produknya.
Ia menyebut saat ini hampir seluruh pemerintah daerah memiliki program sertifikasi halal UMKM tanpa dipungut biaya.
“Untuk mengakses program dari pemerintah, maka para UMKM harus berhimpun. Biasanya informasi sertifikasi halal gratis disampaikan langsung ke komunitas UMKM,” “Mensertifikasi halal produk gratis kok. Maka berhimpunlah,” tegas Afif.