Virus Corona Jabodetabek
Sertifikasi Halal Melalui MUI Jadi Penguatan UMKM di Tengah Pandemi Covid-19
Diungkapkan Lukman, dengan sertifikat halal produk-produk UMKM dapat bersaing dan menambah nilai jual.
Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim, mengungkapkan bahwa Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.
Saat ini tercatat ada sekitar 63,5 juta UMKM di seluruh Indonesia.
Namun, di tengah wabah virus Covid-19 ini, sektor UMKM mengalami penurunan.
Itu sebabnya perlu penguatan industri UMKM agar perekonomian nasional tetap menggeliat.
• Kecelakaan Dahsyat di MotoGP Austria, Valentino Rossi Nyaris Kehantam Motor, Balapan Dihentikan
• Janda Dirudapaksa Sejumlah Pria Berkali-kali Depan Anak, Hamil, Melahirkan, Kini Idap Gangguan Jiwa
Salah satu caranya dengan melakukan sertifikasi halal.
“Sertifikasi halal adalah bagian dari upaya memberikan penguatan kepada UMKM,” ujar Lukman saat menjadi pembicara kunci pada Webinar Nasional “Tingkatkan Untung dan Nilai Jual UMKM dengan Sertifikat Halal”, Sabtu (15/8/2020).
Diungkapkan Lukman, dengan sertifikat halal produk-produk UMKM dapat bersaing dan menambah nilai jual.
“Sertifikasi Halal bisa membantu UMKM untuk memperkenalkan produknya dalam negeri, bahkan ke luar negeri,” ungkap Lukman.
Sertifikat halal, lanjut Lukman, juga memberi keyakinan kepada masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
“Karena sertifikasi halal MUI memberikan keyakinan kepada konsumen, bahwa produk yang akan dibeli atau dikonsumsi sesuai dengan syariat Islam,” jelas Lukman.
Lukman mendorong agar seluruh UMKM di Indonesia melakukan sertifikasi halal melalui MUI.
“Dan kita akan memberikan pendampingan-pendampingan pada prosesnya sehingga pada akhirnya seluruh UMKM di Indonesia sudah mendapatkan sertifikat halal,” harap Lukman.
Pembicara lain Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat KH Cholil Nafis mengatakan soal produk bersertifikat halal ini merupakan hak konsumen serta kewajiban pengusaha atau produsen.
“Halal menjadi penting, karena gaya hidup Islam. Hak konsumen, kewajiban produsen. Saat ini sertifikasi halal sudah menjadi mandatori (wajib) setelah lahirnya UU Jaminan Produk Halal,” kata Kyai Cholil.
Menurut Kyai Cholil, pengusaha tak boleh mendeklarasikan produknya halal tanpa mengantongi sertifikat halal.