Virus Corona Jabodetabek

Sertifikasi Halal Melalui MUI Jadi Penguatan UMKM di Tengah Pandemi Covid-19

Diungkapkan Lukman, dengan sertifikat halal produk-produk UMKM dapat bersaing dan menambah nilai jual.

Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
zoom-inlihat foto Sertifikasi Halal Melalui MUI Jadi Penguatan UMKM di Tengah Pandemi Covid-19
www.halalmui.org
Direktur Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim, mengungkapkan bahwa Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.

Saat ini tercatat ada sekitar 63,5 juta UMKM di seluruh Indonesia.

Namun, di tengah wabah virus Covid-19 ini, sektor UMKM mengalami penurunan.

Itu sebabnya perlu penguatan industri UMKM agar perekonomian nasional tetap menggeliat.

Kecelakaan Dahsyat di MotoGP Austria, Valentino Rossi Nyaris Kehantam Motor, Balapan Dihentikan

Janda Dirudapaksa Sejumlah Pria Berkali-kali Depan Anak, Hamil, Melahirkan, Kini Idap Gangguan Jiwa

Salah satu caranya dengan melakukan sertifikasi halal.

“Sertifikasi halal adalah bagian dari upaya memberikan penguatan kepada UMKM,” ujar Lukman saat menjadi pembicara kunci pada Webinar Nasional “Tingkatkan Untung dan Nilai Jual UMKM dengan Sertifikat Halal”, Sabtu (15/8/2020).

Diungkapkan Lukman, dengan sertifikat halal produk-produk UMKM dapat bersaing dan menambah nilai jual.

“Sertifikasi Halal bisa membantu UMKM untuk memperkenalkan produknya dalam negeri, bahkan ke luar negeri,” ungkap Lukman.

Sertifikat halal, lanjut Lukman, juga memberi keyakinan kepada masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.

“Karena sertifikasi halal MUI memberikan keyakinan kepada konsumen, bahwa produk yang akan dibeli atau dikonsumsi sesuai dengan syariat Islam,” jelas Lukman.

Lukman mendorong agar seluruh UMKM di Indonesia melakukan sertifikasi halal melalui MUI.

“Dan kita akan memberikan pendampingan-pendampingan pada prosesnya sehingga pada akhirnya seluruh UMKM di Indonesia sudah mendapatkan sertifikat halal,” harap Lukman.

Pembicara lain Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat KH Cholil Nafis mengatakan soal produk bersertifikat halal ini merupakan hak konsumen serta kewajiban pengusaha atau produsen.

“Halal menjadi penting, karena gaya hidup Islam. Hak konsumen, kewajiban produsen. Saat ini sertifikasi halal sudah menjadi mandatori (wajib) setelah lahirnya UU Jaminan Produk Halal,” kata Kyai Cholil.

Menurut Kyai Cholil, pengusaha tak boleh mendeklarasikan produknya halal tanpa mengantongi sertifikat halal.

“Tidak boleh itu. Teman-teman tidak bisa deklarasi halal sendiri. Karena ada auditingnya. Diaudit oleh auditor untuk memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah halal. Tidak bisa mendeklarasikan halal hanya karena muslim yang jual,” jelas Kyai Cholil.

Songsong Revolusi 4.0, Budiman Sudjatmiko Sebut Kaum Muda Harus Kaya Imajinasi

Ini Kiat Praktisi Digital Pemasaran agar Pelaku Usaha Sukses di Tengah Pandemi Covid-19

Pada webinar nasional itu diikuti 300 lebih pengusaha UMKM dari berbagai wilayah Indonesia.

Para pelaku UMKM banyak bertanya perihal alur memperoleh sertifikat halal.

Wakil Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati yang juga menjadi pembicara menjelaskan soal alur sertifikasi halal.

Menurut Muti, ada tiga bagian dalam proses sertifikasi halal yang perlu diketahui pelaku UMKM. Yaitu proses persiapan, proses sertifikasi halal, dan pasca sertifikasi halal.

“Informasi sertifikasi halal ini dapat diakses di halalmui.org. Ketika sudah paham tahapannya, maka ini akan lebih mudah,” kata Muti.

Jika sudah mengerti, maka para UMKM menyiapkan daftar bahan-bahan dan semua bahan yang digunakan itu dijamin halal.

Dikatakan Muti, hal paling mudah adalah dengan menggunakan bahan-bahan yang telah bersertifikat halal MUI.

Pastikan alat-alat produksi tidak digunakan secara bersamaan untuk memproduksi produk lain yang tidak halal. Kemudian, jelas Muti, menyiapkan dokumen yang menjadi persyaratan sertifikasi halal.

“Saat ini registrasi melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Dulu sertifikasi halal pendaftarannya ke LPPOM MUI,” ujar Muti.

Songsong Revolusi 4.0, Budiman Sudjatmiko Sebut Kaum Muda Harus Kaya Imajinasi

Ini Kiat Praktisi Digital Pemasaran agar Pelaku Usaha Sukses di Tengah Pandemi Covid-19

Setelah mendapat bukti pendaftaran BPJPH maka prosesnya dilakukan oleh LPPOM MUI. “Maka akan dilakukan aduit. Proses nya paling lama 75 hari kalender hingga mendapat sertifikat halal,” jelas Muti.

Sementara, pembicara lain Ketua UMKM Bidang Makanan dan Minuman Kota Bekasi, Afif Ridwan, mengungkapkan pentingnya sertifikat halal bagi produk UMKM.

Sertifikat halal membuat usaha yang digelutinya yakni produk bandeng rorod melaju pesat.

“Sertifikat halal menjadi tolak ukur bagi konsumen. Saya membuka reseller, nah sebelum menjadi partner saya, seluruhnya bertanya tentang sertifikasi halal produk saya.  Saya kira itu wajar karena yang kita ketahui, sebagian besar konsumen adalah muslim. Dan jelas, Halal menjadi kebutuhan hidup,” kata Afif.

Afif meminta agar para pengusaha UMKM lainnya dapat melakukan sertifikasi halal produk-produknya.

Ia menyebut saat ini hampir seluruh pemerintah daerah memiliki program sertifikasi halal UMKM tanpa dipungut biaya.

“Untuk mengakses program dari pemerintah, maka para UMKM harus berhimpun. Biasanya informasi sertifikasi halal gratis disampaikan langsung ke komunitas UMKM,” “Mensertifikasi halal produk gratis kok. Maka berhimpunlah,” tegas Afif.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved