DAFTAR 32 Kawasan Khusus Pesepeda yang Dihapus Pemprov DKI, Boleh Gowes tapi di Lajur Kiri
Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan 32 KKP di lima wilayah kota administrasi Ibu Kota, ditiadakan mulai Minggu (16/8/2020) pagi.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan 32 kawasan khusus pesepeda (KKP) di lima wilayah kota administrasi Ibu Kota, ditiadakan mulai Minggu (16/8/2020) pagi.
Artinya, kendaraan bermotor diperbolehkan melintas seperti biasa.
“Saya jelaskan bahwa di sana (32 lokasi KKP) tidak ada penutupan jalan."
• KRONOLOGI Nawawi Pomolango Cekcok dengan Mumtaz Rais Versi KPK, Bawa-bawa Wakil Ketua Komisi III DPR
"Jadi lalu lintasnya normal seperti hari biasa,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Sabtu (15/8/2020) siang.
Syafrin mengatakan, pihaknya tetap mengerahkan beberapa personel di 32 lokasi KKP tersebut.
Tugas mereka nanti bukan untuk menghalau pengendara bermotor yang ingin melintas seperti sebelumnya.
• Minta Insiden Nawawi Pomolango dengan Mumtaz Rais Tak Diperpanjang, PAN: Sayang Uang Negara
Tapi, mengarahkan pesepeda untuk melintas di lajur sepeda yang ada di bahu jalan.
“Begitu ada warga yang tetap berolahraga, terutama yang bersepeda, kami imbau tetap menggunakan lajur paling kiri."
"Sehingga aspek keselamatan mereka tetap terjamin,” jelas Syafrin yang masih mendata kebutuhan personel di lokasi.
• INI Tiga Klaster Kasus Djoko Tjandra, Dimulai dari Tahun 2008
Selain itu, kata dia, kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) yang biasa digelar di Jalan Sudirman-Thamrin setiap Minggu pagi, juga ditiadakan.
Namun, pesepeda yang ingin melintas di sana tetap diperbolehkan, asalkan di jalur sepeda sementara, tepatnya di bahu jalan.
“Jadi yang ada di sana (Jalan Sudirman-Thamrin dan Merdeka Barat) itu adalah jalur sepeda sementara."
• Nawawi Pomolango Disebut Pahlawan Kesiangan oleh Mumtaz Rais, Belum Saling Memaafkan
"Kami pasang traffic cone (kerucut rambu lalu lintas), di sana bisa dilintasi sepeda.
"Dan jika ada yang berhenti akan kami lakukan penindakan (pembubaran),” jelasnya.
Menurut dia, para pesepeda sebetulnya tetap bisa beraktivitas di seluruh jalur khusus sepeda yang telah disiapkan, sehingga tidak berpaku pada 32 KKP saja.
• Jokowi Cabut Keppres Pemecatan Evi Novida Ginting, Ketua DKPP: Biarlah Sejarah Mencatat
Pemprov DKI Jakarta sejak 2019 lalu meresmikan jalur sepeda sepanjang 63 kilometer secara bertahap.
Pada fase 1, uji coba jalur sepeda sepanjang 25 kilometer dilakukan di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, dan Jalan Pemuda.
Kemudian fase 2 dengan panjang jalur 23 kilometer dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya.
• Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19, RSPI Sulianti Saroso Tambah Kapasitas Hingga 90 Tempat Tidur
Terakhir fase 3 sepanjang 15 kilometer berada di Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.
Syafrin tak menjelaskan sampai kapan peniadaan KKP di Jakarta.
Kata dia, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan evaluasi kebijakan ini beberapa pekan sambil menunggu perkembangan Covid-19 di Jakarta.
• Agustus Baru Setengah Bulan, Tambahan 2 Ribu Lebih Pasien Covid-19 Sudah Empat Kali Terjadi
Dia berharap masyarakat tetap mengikuti protokol pencegahan Covid-19 seperti memakai masker, dan menjaga jarak.
“Kami tentu akan melakukan evaluasi secara terus menerus."
"Karena yang paling menentukan di sini (pelaksanaan/peniadaan KKP) adalah disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol Covid-19.”
• UPDATE 15 Agustus 2020: Hore! Semua Pasien Positif Covid-19 di Secapa AD Sudah Sembuh
“Kemudian ada larangan aktivitas bagi warga yang rentan terhadap penyebaran Covid-19, dan ini yang dilanggar,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta meniadakan pelaksanaan kawasan khusus pesepeda (KKP) di 32 titik yang tersebar di lima wilayah kota administrasi Jakarta.
Peniadaan kegiatan ini mulai Minggu (16/8/2020).
• UPDATE 15 Agustus 2020: RS Wisma Atlet Masih Rawat 1.379 Pasien Covid-19, di Pulau Galang 42 Orang
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, keputusan tersebut diambil karena masih adanya pelanggaran yang dilakukan warga saat bersepeda.
Misalnya, tidak memakai masker dan menjadi ajang kongko atau nongkrong yang memicu kerumunan orang.
“Ada juga warga yang sudah kami larang untuk berada di area KKP karena rentan penularan Covid-19, seperti lansia, anak-anak usia di bawah sembilan tahun, dan para ibu hamil."
• Sambut HUT ke-75 RI, Ribuan Bunga Hiasi Sejumlah Jalan di Jakarta Pusat
"Namun tetap kami temukan di lapangan dengan berbagai alasan,” kata Syafrin berdasarkan keterangan yang diterima pada Jumat (14/8/2020) pagi.
KKP di 32 lokasi diadakan sejak 28 Juni 2020.
Selama pelaksanaan KKP, personel gabungan dari TNI-Polri, Dishub DKI Jakarta, dan Satpol PP, disiagakan untuk memantau aktivitas masyarakat hingga melakukan penindakan jika diperlukan.
• BPKD DKI Pastikan Duit Insentif Penggali Kubur dan Sopir Ambulans Pasien Covid-19 Sudah Cair
Hal tersebut yang menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan peniadaan pelaksanaan KKP.
Rincian peniadaan 32 KKP yang tersebar di lima wilayah kota administrasi:
- Jakarta Pusat
1. Jalan Suryopranoto
2. Jalan Percetakan Negara 2
3. Jalan Pejagalan Raya
4. Jalan Paseban Raya
5. Jalan Zamrud Raya
6. Jalan Benyamin Sueb
7. Jalan Pramuka Sari 1
8. Jalan Danau Tondano
Jakarta Timur
1. Jalan Pemuda
2. Jalan RA Fadilah
3. Jalan Inspeksi BKT
4. Jalan Raden Inten
5. Jalan Bina Marga
Jakarta Utara
1 Jalan Danau Sunter Selatan
2. Sisi Inspeksi Kali Sunter RBS
3. Jalan Kelapa Hibrida
4. Jalan Pulau Maju Bersama
5. Jalan Benyamin Sueb/ Pademangan Timur
6. Jalan Arteri Pegangsaan Dua
Jakarta Barat
1. Jalan Gadjah Mada
2. Jalan Hayam Wuruk
3. Jalan Putri Harum
4. Jalan Puri Ayu
5. Jalan Puri Elok
6. Jalan Puri Molek
7. Jalan Puri Ayu 1
8. Jalan Puri Molek 1
Jakarta Selatan
1. JLNT Antasari
2. Jalan Sultan Iskandar Muda
3. Jalan Tebet Barat Dalam Raya
4. Jalan Kesehatan Raya
5. Jalan Cipete Raya. (*)