DAFTAR 32 Kawasan Khusus Pesepeda yang Dihapus Pemprov DKI, Boleh Gowes tapi di Lajur Kiri
Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan 32 KKP di lima wilayah kota administrasi Ibu Kota, ditiadakan mulai Minggu (16/8/2020) pagi.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Pemprov DKI Jakarta sejak 2019 lalu meresmikan jalur sepeda sepanjang 63 kilometer secara bertahap.
Pada fase 1, uji coba jalur sepeda sepanjang 25 kilometer dilakukan di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, dan Jalan Pemuda.
Kemudian fase 2 dengan panjang jalur 23 kilometer dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya.
• Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19, RSPI Sulianti Saroso Tambah Kapasitas Hingga 90 Tempat Tidur
Terakhir fase 3 sepanjang 15 kilometer berada di Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.
Syafrin tak menjelaskan sampai kapan peniadaan KKP di Jakarta.
Kata dia, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan evaluasi kebijakan ini beberapa pekan sambil menunggu perkembangan Covid-19 di Jakarta.
• Agustus Baru Setengah Bulan, Tambahan 2 Ribu Lebih Pasien Covid-19 Sudah Empat Kali Terjadi
Dia berharap masyarakat tetap mengikuti protokol pencegahan Covid-19 seperti memakai masker, dan menjaga jarak.
“Kami tentu akan melakukan evaluasi secara terus menerus."
"Karena yang paling menentukan di sini (pelaksanaan/peniadaan KKP) adalah disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol Covid-19.”
• UPDATE 15 Agustus 2020: Hore! Semua Pasien Positif Covid-19 di Secapa AD Sudah Sembuh
“Kemudian ada larangan aktivitas bagi warga yang rentan terhadap penyebaran Covid-19, dan ini yang dilanggar,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta meniadakan pelaksanaan kawasan khusus pesepeda (KKP) di 32 titik yang tersebar di lima wilayah kota administrasi Jakarta.
Peniadaan kegiatan ini mulai Minggu (16/8/2020).
• UPDATE 15 Agustus 2020: RS Wisma Atlet Masih Rawat 1.379 Pasien Covid-19, di Pulau Galang 42 Orang
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, keputusan tersebut diambil karena masih adanya pelanggaran yang dilakukan warga saat bersepeda.
Misalnya, tidak memakai masker dan menjadi ajang kongko atau nongkrong yang memicu kerumunan orang.
“Ada juga warga yang sudah kami larang untuk berada di area KKP karena rentan penularan Covid-19, seperti lansia, anak-anak usia di bawah sembilan tahun, dan para ibu hamil."
• Sambut HUT ke-75 RI, Ribuan Bunga Hiasi Sejumlah Jalan di Jakarta Pusat