Kabar Artis

Beri Kejutan kepada Suami soal Kehamilan Anak Ketiga, Fairuz A Rafiq Janji Bakal Ikut Program KB

Fairuz berjanji kepada sang suami, sesudah kelahiran anak ketiganya, ia akan mengikuti program Keluarga Berencana (KB)

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Fairuz A Rafiq di kantor pengacara Minola Sebayang, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020). 

Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

 Diisolasi 22 Hari Karena Covid-19, Wali Kota Bogor Bima Arya Mengaku Sempat Menderita

 Mutia Ayu Temani Glenn Fredly Selama Dirawat di Rumah Sakit, Saksikan Detik-detik Suaminya Meninggal

Sementara itu, sang suami, Pablo Benua, divonis penjara 1 tahun dan 8 bulan.

Galih Ginanjar divonis hukuman paling berat, yakni 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.

“Mengadili terdakwa Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik,” tutur Agus Widodo, Senin (13/4/2020).

“Menjatuhkan vonis penjara kepada terdakwa satu selama 1 tahun 8 bulan, terdakwa dua, 1 tahu 4 bulan dan terdakwa tiga selama 2 tahun dan 4 bulan,” ujar Agus Widodo.

Usai mendengar putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa langsung memberikan tanggapan.

 Ahok Umumkan Kabar Gembira, Mulai Selasa Besok Ada Cashback BBM 50 Persen Bagi Ojol

 Pemerintah Diminta Adil, Tidak Hanya Fokus Pada Ojol, Masih Banyak Masyarakat Terdampak PSBB

 Video Marshanda Jadi Trending Topik, Beri Komentar Pedas Soal Fenomena TikTok: Dulu Gue Dituduh Gila

 Lima Fakta Lagu Aisyah Istri Rasulullah, Berasal dari Malaysia hingga Mendunia Usai Dibawakan Sabyan

Mereka masih pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan pada klien mereka.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” kata Rihat, selaku kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami.

“Sama, kami pikir-pikir yang mulia,” ujar Sugiyarto, selaku kuasa hukum Galih Ginanjar.

 Sebelumnya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jakarta pada Juli 2019.

Tiga terdakwa kasus itu mulai menjalani sidang pada 9 Desember 2019.

Jaksa Penuntut Umum Donny M Sany mendakwa para terdakwa melakukan pencemaran nama baik dan tindak asusila, serta penghinaan.

 Dentuman Disebut Akibat Badai Petir di Gunung Salak,Simak Sejarah Erupsi Gunung yang Masih Aktif itu

 Sebut 2020 Simpan Banyak Misteri, Paranormal Mbah Mijan: Ya Allah Hamba Pasrah dengan Kehendak-Mu

Fairuz jadi saksi

Sebagai pelapor, Fairuz A Rafiq turut dihadirkan jaksa sebagai saksi di pengadilan, 27 Januari 2020.

Hadirnya Fairuz A Rafiq sebagai saksi membuat suasana sidang berjalan emosional.

 Utang Negara Sudah Lampaui Batas Aman, Fadli Zon Keras ke Sri Mulyani: Utang Itu bukan Prestasi!

 SBY Turun Gunung Kritik Pasal Penghinaan Presiden, Musni Umar: Ada Masalah Besar di Bangsa Ini

Fairuz A Rafiq sampai menangis sebelum memberikan keterangan dan minta ditemani Sonny Septian, suami yang juga pemain sinetron, saat memberikan kesaksian.

Selama sidang, Fairuz A Rafiq berulang-ulang emosional hingga menangis dan pingsan di pelukan Sonny Septian.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved