Artis Terjerat Narkoba
Tio Pakusadewo Hipertensi, Diduga Karena Tak Dibesuk Rekan Artis dan Keluarga
Tio Pakusadewo Hipertensi Diduga Tak Dibesuk Rekan Artis dan Keluarga. Simak selengkapnya dalam berita ini.
Penulis: Arie Puji Waluyo |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sudah empat bulan lamanya aktor Tio Pakusadewo (56) mendekam didalam penjara karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Selama mendekam di penjara rupanya kondisi Tio Pakusadewo naik turun.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Aris Marasabessy usai dampingi kliennya menjalani pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2020).
Kondisi om Tio alhamdulillah sehat. Tapi semalem beliau sampaikan tadi ada sedikit keluhan lagi hipertensi (darah tinggi)," kata Aris Marasabessy.
Aris tak tau penyebab Tio sampai hipertensi. Diduga karena selama di penjara, kliennya tak dibesuk oleh rekan artis dan keluarga.
• Kuasa Hukum: Tio Pakusadewo Sakit dan Harus Direhab
"Kalau keluarga belum ada klarifikasi ya soal besuk," ucapnya.
Aris juga tak tau mengapa rekan artis Tio tak membesuk ke penjara. Diduga karena adanya covid-19, hal tersebut tak bisa dilakukan.
"Sampai sekarang sih belum ada ya rekan artis besuk. Lagi pula di tahanan juga memang membatasi kunjungan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Aris Marasabessy berharap kondisi Tio Pakusadewo sehat selama di penjara dan mempercayakannya kepada penyidik Polda Metro Jaya.
"Semoga om Tio sehat-sehat aja. Polda fasilitas kesehanya bagus jadi kami percaya sih sudah ada penanganan ke beliau," ujar Aris Marasabessy.
• Latihan Bersama Agustus Ini, Persib Bandung Masih Fokus Tingkatkan Kebugaran Pemain
Diberitakan sebelumnya, Tio Pakusadewo ditangkap penyidik subdit 1 narkoba Polda Metro Jaya di kontrakannya di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, 13 April 2020 atas kasus narkoba.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram, alat hisap sabu alias bong, dan handphone.
Dalam kasusnya, Tio Pakusadewo dijerat dengan pasal 111, Pasal 114, dan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.