Buronan Kejaksaan Agung
Pengacara Protes karena Dilarang Dampingi Brigjen Prasetijo saat Diperiksa Jadi Saksi di Bareskrim
Prasetijo diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kasus Joko Sugiarto Chandra
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Pembatasan-pembatasan yang mengarah ke pelanggaran HAM ini tambah Petrus membuatnya mempertimbangkan untuk menggugat Peraturan Kabareskrim Nomor 3/2013 untuk diuji melalui Yudicial Rewiew ke MA atau bahkan ke MK.
"Sebagaimana kami pernah menguji Peraturan Menkeu tentang Advokat yang dilarang menangani kasus-kasus Pajak. Pada akhirnya dalam Putusan MK menyatakan Advokat dapat menangani kasus-kasus pajak walau bukan Konsultan Pajak," ujar Petrus.
Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Brigjen Prasetijo Utomo, Selasa (11/8/2020), dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan dan surat bebas Covid-19 Djoko Tjandra serta kasus membantu Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia.
Terkait hal ini, Brigjen Prasetijo Utomo melalui kuasa hukumnya Petrus Bala Pattyona mengatakan bahwa Prasetijo membantah telah membuat surat palsu tersebut.
"Perlu saya tegaskan bahwa pemeriksaan masih akan berlanjut dan hari ini adalah pemeriksaan ketiga kalinya. Untuk materi pemalsuan surat atau membuat surat palsu, ternyata klien saya tidak membuatnya, sehingga pemeriksaan masih menggali bukti-bukti," kata Petrus saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/8/2020).
Sementara itu, untuk tuduhan membantu dan menyembunyikan buronan Djoko Tjandra, menurut Petrus dalam segala hal tuduhan itu sangat lemah.
• Kisah Jaksa Pinangki yang Tersangkut Kasus Djoko Tjandra, Miliki Kekayaan Rp 6,8 Miliar
• Ananda Putri Cikalya Diarak Keliling Kampung saat Terpilih sebagai Personel Trio Macan
"Untuk menyembunyikan seseorang yang buron juga lemah sekali. Karena saat klien bertemu Djoko Tjandra, ternyata sudah dicabut red noticenya, dan mereka bertemu pun di tempat umum," kata Petrus.
Sebelumnya Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setyono mengatakan dalam penyelidikan kasus hilangnya nama Djoko Tjandra dalam red notice ditemukan dugaan aliran dana. Sehingga status kasus dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan untuk menetapkan tersangkanya.
Selain itu kata Awi, pihaknya kembali melakukan pemeriksaan kepada tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo (BJP PU), Selasa (11/8/2020).
“Untuk pemeriksaan tambahan terhadap tersangka BJP PU, hari ini juga ya Selasa 11 Agustus,” kata Awi.
Ia menjelaskan pihaknya telah memeriksa 5 saksi dalam kasus ini, Senin (10/8/2020) kemarin.
Dari 5 saksi katanya dua orang saksi diperiksa di luar Jakarta.
"Pada Senin kemarin, penyidik melakukan pemeriksaan tambahan pada lima orang saksi. Dua orang saksi di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat," kata Awi.(bum)