Buronan Kejaksaan Agung
Pengacara Protes karena Dilarang Dampingi Brigjen Prasetijo saat Diperiksa Jadi Saksi di Bareskrim
Prasetijo diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kasus Joko Sugiarto Chandra
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI--Dua pengacara yang menjadi tim kuasa hukum Brigjen Prasetijo Utomo, yakni Petrus Bala Pattyona dan Berman Sitompul mengaku keberatan karena mereka dilarang mendampingi kliennya saat diperiksa sebagai saksi kasus tipikor di Bareskrim Polri, Kamis (13/8/2020) pagi.
"Kami ditolak penyidik Tipikor Bareskrim Polri, untuk mendampingi klien kami saat diperiksa sebagai saksi," kata Petrus kepada Warta Kota, Kamis (13/8/2020).
Padahal kata Petrus, ia dan Berman kedua sudah berada di lantai 6 Bareskrim Polri, Kamis pukul.l10.00 bersama kliennya Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Prasetijo diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kasus Joko Sugiarto Chandra dan Anita Anggraeni Kolopaking.
• Selain Bunuh Korban, Pelaku Juga Lukai Pemilik Warung di Sekitar Warnet dengan Pisau
• Keluarga Menangis Histeris saat Melihat Jenazah Korban Penembakan Ruko Royal Gading Square

"Sebelum pemeriksaan dimulai penyidik menanyakan kehadiran Tim Pengacara dan dijelaskan sebagai Penasehat Hukum Brigjen PU," kata Petrus.
Saat itu tambah Petrus, penyidik langsung menyatakan bahwa berdasarkan SOP yang dikeluarkan Bareskrim, maka untuk pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi, tidak diperkenankan untuk didampingi oleh Penasehat Hukum.
"Saya langsung menyatakan keberatan karena hal itu tidak diatur dalam KUHAP, dan selama ini setiap saksi yang diperiksa dapat didampingi oleh Penasehat Hukum apabila dikehendaki oleh yang diperiksa," kata Petrus.
Namun katanya, penyidik langsung memperlihatkan SOP dimaksud. "Dan memang ada dalam halaman 16, point 6, Peraturan Kabareskrim Nomor 3 Tahun 2013. Di sana katanya dijelaskan tentang Perlakuan terhadap Penasehat Hukum selama Pemeriksaan Saksi.
Dalam point 6 Peraturan Kabareskrim itu katanya disebutkan, bahwa pertama penyidik meminta Surat Kuasa Saksi kepada Penasehat Hukum yang mendampingi, berikut izin prakteknya.
• Terbukti Sebarkan Hoaks Jakarta Jadi Zona Hitam Covid-19, Ferdinand Hutahaen Hapus Cuitan
• Puja-puji Zulkifli Hasan terhadap Sosok Gibran Rakabuming: Dia Contoh Pemimpin Muda
Kedua, penyidik menjelaskan tujuan pemeriksaan kepada kuasa hukum saksi, yang akan dilakukan pemeriksaan.
Lalu ketiga, penyidik menjelaskan tata pemeriksaan di lingkungan Dittipikor Bareskrim bahwa dalam rangka pemeriksaan, saksi tidak diperkenankan untuk didampingi oleh Kuasa Hukum.
Dan keempat, penyidik mempersilahkan Kuasa Hukum saksi untuk menunggu proses pemeriksaan saksi di ruang tunggu yang telah dipersiapkan.
"Atas pengusiran tersebut kami sebagai penasehat hukum hanya menunggu di ruang tunggu dan demi menghormati Peraturan Kabareskrim Nomor 03 Tahun 2013," ujar Petrus.
Permasalahan ini kata Petrus, bukan hanya menimpa dan mempersulit mereka untuk menjalankan profesinya.
• Peran Anita Kolopaking di Kasus Djoko Tjandra, Kunci Penting Lobi Sejumlah Pejabat
• Ini Peran Jaksa Pinangki dalam Kasus Djoko Tjandra Hingga Diduga Menerima Suap Rp 7 Miliar Lebih
"Tetapi juga merupakan pembatasan terhadap profesi Advokat dan pelanggaran hak-hak warga negara dalam mencari, menjalankan pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28 UUD 45," kata Petrus.