Buronan Kejaksaan Agung

Peran Anita Kolopaking di Kasus Djoko Tjandra, Kunci Penting Lobi Sejumlah Pejabat

Anita Kolopaking diperiksa perdana oleh penyidik Bareskrim Polri, Jumat (7/8/2020).

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Jaksa Pinangki Sirnamalasari berfoto bersama Anita Kolopaking (pengacara) dan Buronan Djoko Tjandra 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking tersangka kasus surat jalan dan pertolongan Djoko Tjandra buron ke luar negeri.

Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, Anita Kolopaking merupakan kunci terkait kasus pelarian Djoko Tjandra selama di Indonesia.

Ia juga diduga menjadi perantara dalam penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Diketahui, Anita Kolopaking yang juga merupakan kuasa hukum Djoko Tjandra diperiksa perdana oleh penyidik Bareskrim Polri, Jumat (7/8/2020).

Dalam kasus ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Memang ADK ini kunci. Karena selama ini hubungan antara Djoko Tjandra dan BJP PU semua lalui ADK. Jadi yang bersangkutan ini yang menjembatani selama ini terkait kasus surat palsu," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Tim Inafis Dalami Temuan Mayat di Salah Satu Kamar Apartemen Green Pramuka

Dalami Dugaan Kasus Berita Bohong Anji dan Hadi Pranoto, Polda Metro Panggil Saksi Ahli dari IDI

Anita Kolopaking, kuasa hukum Djoko Tjandra, usai diperiksa di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
Anita Kolopaking, kuasa hukum Djoko Tjandra, usai diperiksa di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020). (TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM)

Awi mengatakan penyidik Bareskrim Polri masih memeriksa intensif Anita Kolopaking.

Ia belum bisa memastikan apakah Anita bakal langsung ditahan atau tidak dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.

"Terkait penahanan tentunya semuanya menjadi kewenangan penyidik apa yang menjadi hasil setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Ditahan atau tidak kita sepenuhnya serahkan ke penyidik nanti kalau sudah ada keputusan akan kita sampaikan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pengacara buronan korupsi Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka.

Hal tersebut merupakan serangkaian pengembangan kasus dari tersangka mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Cuma Ingin Beli Jaket Impian, Pelajar SMP di Bekasi Gabung Komplotan Begal

Polda Metro Layangkan Surat Panggilan kepada Anji Manji Jumat Hari Ini

"Dari hasil gelar perkara sejak hari Senin 27 Juli 2020, hasil kesimpulannya menaikan status saudari Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020).

Argo mengatakan penetapan tersangka tersebut lantaran penyidik telah mempunyai barang bukti, petunjuk hingga saksi yang kuat untuk menaikan status hukum Anita Kolopaking.

Adapun saksi yang diperiksa oleh polisi total sebanyak 23 saksi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved